Polda Metro Imbau Ormas Jangan Lakukan Sweeping Terkait Fatwa MUI
Apabila ditemukan adanya sweeping di lapangan, dia menegaskan, kepada semua pihak untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengimbau supaya sosialisasi fatwa MUI itu dapat dilakukan secara baik kepada masyarakat.
Apabila ditemukan adanya sweeping di lapangan, dia menegaskan, kepada semua pihak untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian.
"Kami sudah menyampaikan untuk kegiatan itu kalau ada menemukan laporkan ke kepolisian. Kepolisian yang akan melakukan tindakan," ujar Argo, Senin (19/12/2016).
Setelah beredarnya fatwa MUI itu, kata dia, jajaran Polda Metro Jaya mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah elemen masyarakat, pada Jumat (16/12/2016).
Rapat diadakan untuk menyikapi beredarnya fatwa.
"Adanya fatwa itu semuanya, kami toleransi beragama di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan lancar," katanya.