Buni Yani Optimistis Menang Praperadilan
Dia menjelaskan, di sidang yang digelar pada Senin kemarin, pihaknya telah menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani optimistis memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rencananya, pada Rabu (21/12/2016) besok, majelis hakim akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani terhadap penetapan tersangka.
"Insya Allah. Ini apalagi disertai doa dari masyarakat, iya kami optimistis. Tetapi pada akhirnya hakim yang memutuskan," ujar penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, Selasa (20/12/2016).
Dia menjelaskan, di sidang yang digelar pada Senin kemarin, pihaknya telah menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim.
Dalam berkas itu, tim penasehat hukum telah merangkum berbagai keterangan saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, saksi ahli ITE, dan saksi ahli agama.
Menurut Aldwin, dari keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan, pihaknya maupun pihak Polri, telah menguntungkan kliennya.
"Kemarin itu kesimpulan sudah kami sampaikan, kami angkat fakta persidangan yang ada, dan beberapa ahli juga menguatkan permohonan kita untuk digugurkan praperadilan tersangka pak Buni," kata dia.
Dia berharap supaya majelis hakim dapat memutuskan secara adil.
"Insyaallah besok, kami serahkan ke hakim yang mulia. Mudah-mudahan hakim bisa obyektif dan adil. Demi tegakknya keadilan kami harapkan muncul keadilan yang seadil-adilnya," katanya.