Jaksa Meminta Hakim Tolak Keberatan Ahok dan Lanjutkan Persidangan
"Untuk itu kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam kesimpulan tanggapan atas nota pembelaan dakwaan, jaksa penuntut umum menilai apa yang diungkapkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berdasar hukum dan patut ditolak.
"Untuk itu kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Jaksa mengatakan, bahwa dakwaan yang disusun, telah dibuat sah menurut hukum.
Selanjutnya, jaksa juga meminta hakim agar melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap terdakwa.
Usai jaksa membacakan tanggapan atas nota keberatan, penasihat hukum Ahok sempat meminta kepada hakim untuk kembali memberikan tanggapan secara lisan.
Namun, setelah bermusyawarah secara singkat, hakim menolak.
Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan acara peradilan.
"Majelis berpendapat karena sudah diatur tegas dan jelas, maka kami akan menunda sidang untuk mengambil keputusan atas keberatan," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso.
Dikatakan hakim, untuk penasihat hukum jika masih ada yang ingin disampaikan bisa dicatat di berita acara pesidangan.
"Sidang dengan agenda putusan sela ditunda hari Selasa depan tanggal 27 Desember dengan perintah terdakwa untuk dihadirkan," kata Hakim Dwiarso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.