Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Meminta Hakim Tolak Keberatan Ahok dan Lanjutkan Persidangan

"Untuk itu kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Meminta Hakim Tolak Keberatan Ahok dan Lanjutkan Persidangan
CNN Indonesia/Safir Makki, Pool
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam kesimpulan tanggapan atas nota pembelaan dakwaan, jaksa penuntut umum menilai apa yang diungkapkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berdasar hukum dan patut ditolak.

"Untuk itu kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Jaksa mengatakan, bahwa dakwaan yang disusun, telah dibuat sah menurut hukum.

Selanjutnya, jaksa juga meminta hakim agar melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap terdakwa.

Usai jaksa membacakan tanggapan atas nota keberatan, penasihat hukum Ahok sempat meminta kepada hakim untuk kembali memberikan tanggapan secara lisan.

Namun, setelah bermusyawarah secara singkat, hakim menolak.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan acara peradilan.

"Majelis berpendapat karena sudah diatur tegas dan jelas, maka kami akan menunda sidang untuk mengambil keputusan atas keberatan," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso.

Dikatakan hakim, untuk penasihat hukum jika masih ada yang ingin disampaikan bisa dicatat di berita acara pesidangan.

"Sidang dengan agenda putusan sela ditunda hari Selasa depan tanggal 27 Desember dengan perintah terdakwa untuk dihadirkan," kata Hakim Dwiarso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas