Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kuasa Hukum Bandingkan Kasus Ahok dengan Ahmad Dhani

Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membandingkan kasus musisi Ahmad Dhani dengan Ahok.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Kuasa Hukum Bandingkan Kasus Ahok dengan Ahmad Dhani
Tribunnews.com/Valdy Arief
Fifi Lety Indra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membandingkan kasus musisi Ahmad Dhani dengan Ahok.

Dhani dan Ahok sama-sama diduga menistakan agama.

Ahmad Dhani sempat berseteru dengan Front Pembela Islam karena album Dewa berjudul Laskar Cinta.

Sampul album itu dianggap menistakan agama.

Sementara Ahok karena ucapannya di Kepulauan Seribu yang menyitir Surat Al Maidah ayat 51.

Ahok diduga menistakan agama dan kini sudah duduk di kursi pesakitan.

Berita Rekomendasi

Beda dengan Ahmad Dhani yang meminta maaf dan kasusnya tak dilanjutkan ke ranah pengadilan.

"Contohnya Ahmad Dhani, dia injek-injek (kaligrafi bertuliskan) Al Quran itu tidak diberlakukan Pasal 156a, bisa diselesaikan dengan kekeluragaan."

"Tapi kalau Pak Ahok ini dilampaui semua," ucap anggota tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Dalam sidang lanjutan perkara kasus penistaan agama, tim kuasa hukum Ahok ingin mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwa Ahok dengan pasal alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Hal tersebut urung dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto tak memenuhi permohonan tim kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan atas isi jawaban JPU.

"Kami ingin menekankan saja, bahwa kami tetap dengan eksepsi kami. Sebetulnya juga ada putusa MK yang menyatakan dengan sangat clear, jelas pasal 156a adalah pasal sisipan yg dimasukan ke KUHP," kata Fifi.

Menurut Fifi jika Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP berarti meniadakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas