Delapan LSM Surati PN Jakpus
Gabungan LSM hukum yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Indonesia memantau persidangan perkara dana hibah Kadin Jatim
Editor: Toni Bramantoro
Terkait bukti baru yang diklaim penyidik, dalam fakta di persidangan ternyata tidak ada satupun bukti baru yang didalilkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam mendakwa La Nyalla.
“Justru sebaliknya, alat bukti yang dulu digunakan dalam perkara di persidangan dengan terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring malah tidak dimasukkan sebagai bukti dalam perkara La Nyalla. Yakni dokumen Nota Kesepahaman atau MoU antara Gubernur Jatim dengan Ketua Umum Kadin Jatim,” papar Budi.
Semua saksi fakta yang dihadirkan JPU pun, sambung Budi, tidak ada satu pun yang menyaksikan dan menyebutkan bahwa La Nyalla melakukan apa yang didalilkan dalam dakwaan jaksa.
“Di persidangan terungkap bahwa tidak satu pun saksi menyebutkan La Nyalla terlibat bersama-sama dengan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dalam melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim,” tandas Budi.
Budi menegaskan, “pemaksaan” kasus inilah yang kemudian membuat publik berspekulasi bahwa perkara ini kental dengan kepentingan non-hukum. Penyidik Kejati Jatim dan JPU hanya bertujuan menghukum La Nyalla dengan kekuasaan yang melekat pada institusi Kejaksaan.
“Padahal, semua fakta dan data berkata sebaliknya, yaitu La Nyalla tidak terlibat. Sehingga kami sebagai masyarakat hukum sangat wajar jika mengambil kesimpulan bahwa proses penegakan hukum perkara ini patut diduga telah terjadi tindakan penyalahgunaan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan,” papar Budi.
Budi mengingatkan majelis hakim untuk benar-benar bersikap adil. Ada adagium “lebih baik membebaskan seribu penjahat daripada menghukum satu orang tidak bersalah”.
”Kami berharap perkara ini menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik kepada sistem hukum, khususnya dunia peradilan. Jangan sampai orang yang tidak terlibat perkara, orang yang tidak bersalah, dipaksakan bersalah karena adanya kepentingan non-hukum,” kata Budi.
Dengan dasar itulah, Budi bersama sejumlah LSM bidang hukum mengharapkan hakim agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan primair maupun subsidair.
“Kami berharap hakim membebaskan orang yang tidak bersalah, dalam hal ini La Nyalla,” ujar Budi.
Penggunaan amicus curiae dikatakan Budi semata-mata untuk memperjuangkan penegakan hukum dan perlindungan serta pemenuhan keadilan sekaligus turut berpartisipasi membantu hakim dalam merumuskan putusan yang adil.