Ratna Sarumpaet Dijadwalkan Diperiksa Terkait Kasus Makar
Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
Ratna akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus makar yang diduga melibatkan Sri Bintang Pamungkas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pemeriksaan akan dilakukan Kamis (22/12/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sebagai saksi tersangka Sri Bintang Pamungkas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (22/12/2016).
Selama pemeriksaan saksi kasus makar itu, kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu akan dilakukan untuk mencari titik terang dugaan makar.
"Ya saksi yang mengetahui kejadian sesungguhnya apa, melihat, mendengar langsung," kata Argo.
Sebelumnya Sri Bintang Pamungkas ditangkap atas dugaan makar bersama 10 orang lainnya. Mereka jadi tersangka dalam kasus berbeda.
Penyidik menjerat Sri Bintang Pamungkas dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.