Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Dijadwalkan Diperiksa Terkait Kasus Makar

Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ratna Sarumpaet Dijadwalkan Diperiksa Terkait Kasus Makar
Tribunnews/JEPRIMA
Ratna Sarumpaet saat meninggalkan gedung Mako Brimob di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (2/11/2016). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.

Ratna akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus makar yang diduga melibatkan Sri Bintang Pamungkas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pemeriksaan akan dilakukan Kamis (22/12/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sebagai saksi tersangka Sri Bintang Pamungkas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (22/12/2016).

Selama pemeriksaan saksi kasus makar itu, kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu akan dilakukan untuk mencari titik terang dugaan makar.

"Ya saksi yang mengetahui kejadian sesungguhnya apa, melihat, mendengar langsung," kata Argo.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Sri Bintang Pamungkas ditangkap atas dugaan makar bersama 10 orang lainnya. Mereka jadi tersangka dalam kasus berbeda.

Penyidik menjerat Sri Bintang Pamungkas dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas