Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Ajudan Bupati Bogor yang Dilaporkan Selingkuh Masih Bertugas Seperti Biasa

Menurutnya, ketentuan sanksi bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Ajudan Bupati Bogor yang Dilaporkan Selingkuh Masih Bertugas Seperti Biasa
HDCN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -  Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum memberikan sanksi kepada ajudan Bupati Bogor HJ Nurhayanti yang diduga melakukan selingkuh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar, mengatakan pihaknya masih memegang teguh azas praduga tak bersalah kepeda kedua PNS yang diduga selingkuh itu.

Baca: Ajudan Bupati Bogor Digerebek, Dilaporkan Selingkuhi Rekan Kerja

Baca: Ajudannya Dilaporkan Selingkuh, Bupati Bogor Bilang Begini

Karena itu, pihaknya juga belum berani memberikan sanksi kepada kedua PNS yang sempat diperiksa oleh Polres Bogor beberapa waktu lalu.

"Kita percayakan kepada proses hukum saja hasilnya seperti apa," kata Adang kepada TribunnewsBogor.com.

Menurutnya, kedua PNS tersebut tidak dibebaskan tugas lantaran kasus tersebut.

"Kalau yang bersangkutan mengajukan cuti, kita berikan cuti. Tapi sampai saya belum terima laporan pengajuan cuti dari yang bersangkutan," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, ketentuan sanksi bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010.

"Kita jangan berandai-andai, tunggu saja hasil pemeriksaan nanti," tukasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas