Dua Ajudan Bupati Bogor yang Dilaporkan Selingkuh Masih Bertugas Seperti Biasa
Menurutnya, ketentuan sanksi bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum memberikan sanksi kepada ajudan Bupati Bogor HJ Nurhayanti yang diduga melakukan selingkuh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar, mengatakan pihaknya masih memegang teguh azas praduga tak bersalah kepeda kedua PNS yang diduga selingkuh itu.
Baca: Ajudan Bupati Bogor Digerebek, Dilaporkan Selingkuhi Rekan Kerja
Baca: Ajudannya Dilaporkan Selingkuh, Bupati Bogor Bilang Begini
Karena itu, pihaknya juga belum berani memberikan sanksi kepada kedua PNS yang sempat diperiksa oleh Polres Bogor beberapa waktu lalu.
"Kita percayakan kepada proses hukum saja hasilnya seperti apa," kata Adang kepada TribunnewsBogor.com.
Menurutnya, kedua PNS tersebut tidak dibebaskan tugas lantaran kasus tersebut.
"Kalau yang bersangkutan mengajukan cuti, kita berikan cuti. Tapi sampai saya belum terima laporan pengajuan cuti dari yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya, ketentuan sanksi bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010.
"Kita jangan berandai-andai, tunggu saja hasil pemeriksaan nanti," tukasnya.(*)