Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufik: Saran Saya, Ahok Urus Perkaranya Saja Deh

Sebelum Ahok cuti, proses penganggaran baru pengajuan KUA-PPAS dari eksekutif kepada DPRD DKI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Taufik: Saran Saya, Ahok Urus Perkaranya Saja Deh
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra M Taufik saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah dibongkar di bawah kepemimpinan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Taufik meminta Basuki atau Ahok, untuk fokus mengurus kasus hukumnya saat ini.

"Yang bongkar itu siapa? Pertama saran saya Ahok urus perkaranya aja deh. Kedua, enggak ada yang bongkar loh. Angka ini dari Ahok, kok," ujar Taufik ketika dihubungi, Senin (26/12/2016).

Ahok sebelumnya mengeluh soal APBD DKI.

Baca: APBD DKI Jakarta 2017 Disepakati Rp 70,19 Triliun

Sebelum Ahok cuti, proses penganggaran baru pengajuan KUA-PPAS dari eksekutif kepada DPRD DKI.

KUA-PPAS DKI 2017 yang diajukan eksekutif di bawah kepemimpinan Ahok adalah Rp 68,6 triliun.

Sementara KUA-PPAS yang disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta di bawah Sumarsono, naik menjadi Rp 70,28 triliun.

Berita Rekomendasi

Akhirnya APBD DKI 2017 disahkan dengan nilai Rp 70,19 triliun.

Taufik mengatakan, tidak ada anggaran atau nomenklatur yang dibongkar. Adanya adalah penambahan anggaran.

Taufik mengatakan, bertambahnya nilai KUA-PPAS DKI 2017 disebabkan beberapa hal.

"Penambahan pertama dari yang namanya retribusi rumah susun. Itu kalau enggak dimasukin bagaimana penambahannya? Duitnya diembat dong? Padahal itu kan income," ujar Taufik.

Taufik mengatakan, penambahan anggaran juga karena ada peningkaran dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Selain itu, pajak daerah juga meningkat. Ada juga penambahan belanja terkait dengan penyesuaian Upah Minimum Provinsi.

Taufik mengatakan dulu para PHL digaji sebesar Rp 3,1 juta sesuai dengan UMP tahun 2016.

Besar UMP pada tahun 2017 naik menjadi Rp 3,3 juta. Taufik mengatakan gaji PHL di tahun 2017 harus disesuaikan dengan UMP yang ada.

"Orang yang enggak mau (KUA-PPAS) berubah itu orang yang engga memikirkan pekerja. Padahal ada penyesuasian UMP loh," ujar Taufik.

Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas