Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Beraksi di Pulomas Ramlan Butarbutar Masuk DPO, Tapi Mengapa Tak Segera Dicari?

Polda Metro Jaya akan menyelidiki penyebab Ramlan Butarbutar tidak segera dicari setelah dua kali berturut-turut tidak wajib lapor.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sebelum Beraksi di Pulomas Ramlan Butarbutar Masuk DPO, Tapi Mengapa Tak Segera Dicari?
Wartakota/Istimewa
Salah seorang pelaku pembunuhan yang berhasil diciduk polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab Ramlan Butarbutar tidak segera dicari setelah dua kali berturut-turut tidak menjalani wajib lapor.

Ramlan merupakan tersangka kasus perampokan yang ditangani Polsek Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, yang dibantarkan karena menderita sakit ginjal dan harus dirawat di rumah sakit.

Ramlan Butarbutar merupakan pimpinan komplotan perampok yang menyatroni rumah Ir Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, Senin (26/12/2016).

Komplotan itu menyekap Dodi dan 10 orang lainnya di dalam kamar mandi berukuran sekitar 1,5x1,5 meter persegi. Penyekapan itu membuat enam orang meninggal dunia.

Catatan di kepolisian, Ramlan berstatus tersangka kasus perampokan di Griya Telaga Permai, Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada 12 Agustus 2015.

Pada perampokan itu, Ramlan beraksi bersama Johny Sitorus dan Posman Sihombing.

Polisi telah menangkap dan memproses ketiganya. "Saat ditahan, Ramlan didiagnosa mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Kramatjati. Dokter kemudian merujuknya ke RSCM dan berobat jalan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rikwanto, di Jakarta, Kamis (29/12/2016).

BERITA REKOMENDASI

Ramlan mendapat pembantaran antara 2 September 2015 hingga 8 Oktober 2015. Selanjutnya, pada 17 Oktober 2015, Polsek Cimanggis mengeluarkan surat penangguhan penahanan bagi Ramlan.

Selama penahanannya ditangguhkan, Ramlan wajib lapor seminggu dua kali ke kantor polisi.

Ketika Ramlan tidak menjalani kewajiban itu selama dua kali berturut-turut, polisi memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Akhirnya diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," kata Rikwanto.

Namun, Polsek Cimanggis maupun Polres Depok tak berhasil menangkap kembali Ramlan Butarbutar.


Sedangkan Johny Sitorus serta Posman Sihombing, proses hukumnya berjalan terus sampai di persidangan.

Sekitar 14 bulan sejak namanyanya masuk DPO, Ramlan justru beraksi kembali. Kali ini, dia berkomplot dengan tiga kawannya dan memilih rumah Dodi Triono di Pulomas sebagai sasaran.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan pelaku kejahatan di tahanan, polisi mendapat informasi bahwa perampokan di rumah Dodi Triono dilakukan oleh Ramlan Butarbutar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pembantaran dan penangguhan penahanan Ramlan Butarbutar tidak menyalani prosedur.

"Saat dibantarkan dan terbit DPO, itu sudah benar. Yang akan diselidiki dalam penyelidikan internal, kenapa tidak segera dicari?" kata Martinus di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016) siang.

"Kenapa tidak segera dilakukan penangkapan? Ini akan diselidiki secara internal," imbuh Martinus.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, seluruh pelaku kejahatan, apapun statusnya harus diproses hukum agar segera dilimpahkan ke kejaksaan lalu masuk tahap penuntutan. (theresia felisiani/glery lazuardi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas