Akan Ada 6 Saksi Dipanggil Dalam Sidang Ahok Besok
"Sebenarnya ada 14 laporan polisi terhadap klien kami, tapi yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor saja, yang dipanggil besok ada 6 orang,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum akan menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaaan penistaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (3/1/2017).
Hal tersebut diungkapkan Trimoelja D Soerjadi selaku ketua tim penasihat hukum Ahok.
"Sebenarnya ada 14 laporan polisi terhadap klien kami, tapi yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor saja, yang dipanggil besok ada 6 orang pelapor," ujar Trimoelja saat dihubungi Warta Kota, Selasa (2/1/2017).
Dari 12 pelapor, Trimoelja mengungkapkan tidak ada satupun dari mereka yang merupakan penduduk dari Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tempat Ahok diduga melakukan penistaan agama.
Terkait persiapan sidang esok hari, Trimoelja menyatakan tidak ada hal khusus yang dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi sidang ke-4 beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Tergantung nanti perkembangan di sidang, besok saksi-saksinya dari JPU," katanya.
Dalam sidang besok tentu JPU akan duluan menanyai saksi.
Namun, tergantung majelishakim, karena terkadang majelis hakim aktif dan langsung bertanya.
"Jadi kami nanti hanya kroscek saja, menanyai, klarifikasi, mungkin nanti ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif, nanti diperdalam," ungkapnya.
Ia juga tidak bisa memprediksi berapa lama proses persidangan akan berjalan.
"Tergantung ya, apakah lama atau tidaknya, itu sulit diprediksi. Biasanya melihat perkembangan di persidangan, nanti diperdalam atau tidak, bisa lama bisa sebentar," kata Trimoelja.
Lantaran sulit untuk memprediksinya, ia menyampaikan, apabila persidangan berjalan hingga larut malam, kemungkinan besar Ahok tidak akan bisa melakukan kampanye hingga proses persidangan selesai.
"Iya gak bisa blusukan, sampai pemeriksaan saksi gak bisa kampanye, selama persidangan terdakwa harus hadir," katanya.