Inilah 76 PSK Asal Tiongkok yang Ditangkap Imigrasi, Berusia 18-30 Tahun, Bertarif Rp 2,8-5 Juta
Petugas menyita barang bukti 92 paspor negara Tiongkok, kuitansi, uang tunai Rp 15 juta, telepon seluler, tas, dan alat kontrasepsi.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2016), Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan orang asing di Jakarta.
Hasilnya, petugas menangkap 76 perempuan warga negara Tiongkok.
Ke-76 perempuan warga negara Tiongkok yang ditangkap berusia antara 18 hingga 30 tahun.
Mereka terjaring razia di tiga tempat hiburan malam di Jakarta.
Mereka berprofesi sebagai terapis pijat, pemandu lagu, dan pekerja seks komersial (PSK).
Tarif yang dipatok bervariasi, antara Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta.
Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti 92 paspor negara Tiongkok, kuitansi, uang tunai Rp 15 juta, telepon seluler, tas, dan alat kontrasepsi.
Berita Rekomendasi
Simak laporannya dalam tayangan video di atas. (*)