Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenazah Korban Mesti Lewati 5 Fase Ini Sebelum Diserahkan ke Keluarga

Fase pertama kata Musyafak adalah penanganan di lokasi kejadian. Hal itu sudah dilakukan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jenazah Korban Mesti Lewati 5 Fase Ini Sebelum Diserahkan ke Keluarga
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit) RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Komisaris Besar Musyafak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit) RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Komisaris Besar Musyafak mengatakan, pihaknya melakukan lima fase sebelum menyerahkan jenazah korban terbakarnya KM Zahro Express kepada keluarga.

"Kami mengidentifikasi menggunakan lima fase, sesuai standar DVI Interpool, ini bukan asal-asalan tetapi ilmiah," kata Musyafak kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2017).

Fase pertama kata Musyafak adalah penanganan di lokasi kejadian. Hal itu sudah dilakukan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Semua jenazah yang ditemukan dievakuasi dari kapal dan dibawa ke RS Polri untuk diidentifikasi.

"Fase kedua postmortem, jenazah diambil data gigi, atau properti yang melekat. Ini dilakukan di forensik," kata Musyafak.

Fase ketiga adalah antemortem, yaitu data yang diserahkan keluarga kepada pihak forensik. Musyafak mengimbau kepada keluarga untuk menyerahkan sebanyak-banyaknya data medis korban. Seperti sidik jari.

"Empat rekonsiliasi, jadi kami diskusikan mencocokan data postmortem dan antemortem. Kalau matching, nanti proses selanjutnya berjalan," katanya.

Berita Rekomendasi

Fase terakhir yaitu briefing pelaksanaan rekonsiliasi atau menyerahkan jenazah kembali kepada keluarga.

Seluruh proses ini berjalan dengan cepat jika keluarga segera menyerahkan data medis.

"Proses berapa lama tergantung penyerahan data dari pihak keluarga," kata Musyafak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas