Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub: Usut Terbakarnya KM Zahro Express

Budi Karya mengaku sudah berulangkali mewanti-wanti awak kapal, nakhoda, serta petugas di lapangan untuk menaikkan penumpang sesuai muatan kapal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menhub: Usut Terbakarnya KM Zahro Express
Warta Kota/henry lopulalan
Bangkai kapal motor Zahro Express yang terbakar bersandar di dermaga Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (1/1/2017). Kapal tersebut mengalami kebakaran saat berada di laut pada jarak 1 mil sebelah Barat Muara Angke dengan 23 orang tewas. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan rasa belasungkawa terhadap korban peristiwa terbakarnya kapal penumpang KM Zahro Express, di perairan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu pagi.

"Saya pertama kali turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Kejadian ini memang tidak kita inginkan," kata Budi saat ditemui wartawan di Bandara Halim Perdanakusumah seusai kunjungannya ke Brebes, Minggu (1/1/2016).

Budi Karya mengaku sudah berulangkali mewanti-wanti awak kapal, nakhoda, serta petugas di lapangan untuk menaikkan penumpang sesuai muatan kapal.

Hal ini sekaligus untuk menjawab dugaan nakhoda kapal penumpang KM Zahro Express yang terus memasukkan penumpang ke kapalnya tanpa harus tercatat dalam daftar manifes yang dilampirkan bersama dengan surat izin berlayar.

"Dalam teleconference yang kami sampaikan ke berbagai pihak, kami memang sudah sampaikan bahwasannya kapal itu biasanya rawannya adalah kapasitas," kata Budi.

Mantan Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol itu mengaku belum bisa memastikan penyebab terbakarnya kapal penumpang KM Zahro Express.

Dia juga mengaku belum mendapat laporan apakah nahkoda benar-benar menaikkan penumpang melebihi muatan kapal.

Berita Rekomendasi

Saat ini, pihaknya tengah mengklarifikasi untuk mendapat laporan secara terperinci.

"Apabila nanti terdapat kelebihan penumpang, tentunya nanti kami akan selidiki lebih jauh. Apakah memang benar itu dilakukan seizin petugas Kemenhub, atau mereka berinisiatif sendiri," kata Budi.

Tindak tegas

Budi Karya juga mengatakan akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar.

"Kami akan tindak tegas bagi pemilik kapal bisa dicabut izinnya supaya tidak beroperasi lagi, sedangkan untuk staf tergantung kesalahan apa yang terjadi di lapangan," katanya.

Terkait manifest Direktur Jendral Perhubungan Laut Tonny Budiono mengatakan bahwa SPB diberikan pada pukul 07.00 WIB dengan jumlah kurang lebih 100 orang, namun tanpa sepengetahuan tim di lokasi terdapat penambahan penumpang.

"Seharusnya jika ada penambahan penumpang harus ada laporan dari nahkoda kapal sesuai dengan jumlah penumpang di kapal, nanti kami akan selidiki kesalahan dari anak buah saya atau dari kapal sendiri," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas