Jaksa Sebut Pertanyaan Kubu Ahok kepada Saksi Tidak Sentuh Pokok Perkara
"Soal pembuktiannya tidak ada kewajiban dari saksi untuk membuktikan, yang wajib membuktikan itu penuntut umum dan pengadilan,"
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyebut pertanyaan kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan tidak terkait pokok perkara.
Karena dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (3/1/2017) di Auditorium D Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta, kuasa hukum Ahok lebih banyak menanyakan soal laporannya.
Bahkan, jelas Ali, pihak terdakwa seolah meminta para pelapor yang bersaksi untuk membuktikan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Soal pembuktiannya tidak ada kewajiban dari saksi untuk membuktikan, yang wajib membuktikan itu penuntut umum dan pengadilan," kata Ali usai persidangan.
Baca: Massa Pendukung Ahok Tinggalkan Lokasi Sidang Lebih Dulu
Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung itu menuturkan, dalam persidangan pihak Ahok malah kembali menanyakan lagi siapa korban dari perbuatan calon Gubernur DKI Jakarta Pertahana itu.
Padahal, pada putusan sela pekan silam hakim sudah memutuskan tidak perlu adanya korban dalam perkara penistaan agama.
"Ditanya korbannya siapa? Kan sudah diputus majelis hakim tidak perlu korban. Untuk apa masih ditanyakan?" kata Ali.
Baca: Ada Debat dalam Sidang Ahok
Lebih lanjut, Ali menegaskan siapa pun bisa melakukan laporan atas dugaan tindak pidana yang mereka ketahui, selama berstatus warga negara Indonesia.
Usai sidang, Ahok sempat menuturkan perihal saksi pelapor yang dianggapnya melontarkan pernyataan bertentangan.
Semisal, kata Ahok, kebanyakan saksi pelapor hanya melihat beberapa detik dari pidatonya di Kepulauan Seribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.