Kapal Terbakar, Menhub Copot Syahbandar Muara Angke
Tragedi terbakarnya kapal motor Zahro Express di perairan Teluk Jakarta menuntut tanggung jawab banyak pihak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tragedi terbakarnya kapal motor Zahro Express di perairan Teluk Jakarta menuntut tanggung jawab banyak pihak.
Dugaan ketidakakuratan data manifes penumpang, menjadi sebuah kelalaian fatal yang membuat Kementerian Perhubungan mengambil sikap tegas memberhentikan syahbandar atau Kepala Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.
Sebelum berlayar, kapal Zahro Express telah mengantongi izin dari kantor kesyahbadaran dan otoritas Pelabuhan Muara Angke.
Surat izin berlayar dikeluarkan hari Minggu, 1 Januari 2017, termasuk data manifes penumpang. Namun, dalam penerbitan surat ini, awal kapal Zahro Express hanya seratus penumpang.
Polisi tengah menyelidiki dugaan penggelembungan penumpang yang tidak sesuai daftar manifes.
Sementara itu, Direktorat Polisi Air Polda Metro Jaya masih terus menggali keterangan sang nakhoda kapal Zahro Express, bersama 3 orang ABK dan dua orang syahbandar.
Kapal Zahro Express, milik swasta yang diklaim buatan tahun 2013 ini memiliki dua lantai yang digunakan penumpang.
Di lantai kedua terdapat deretan kursi. Begitu pun di lantai pertama.
Kapal Zahro Express sedianya berangkat ke Pulau Tidung, tetapi saat akan berlayar kapal mengalami kebakaran di bagian mesin. 23 orang tewas dan puluhan lainnya masih dirawat karena mengalami luka bakar.