Kuasa Hukum Ahok: Banyak Kejanggalan, Kesaksian Sidang Kemarin Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti
Saksi bernama Gus Joy Setiawan, disebut mendadak lupa saat ditanya soal riwayat hidup pada saat kursi persidangan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey R Djemat mengatakan bahwa saksi yang telah dihadirkan pada sidang keempat, pada Selasa (3/1/) kemarin, merupakan saksi yang tak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
Empat saksi tersebut yakni Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel, Imam FPI Jakarta, Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal.
Humphrey mengatakan banyak kejanggalan yang terungkap dalam sidang. Ia menceritakan bahwa saksi bernama Gus Joy Setiawan mendadak lupa saat ditanya soal riwayat hidup pada saat kursi persidangan.
" Ada saksi Gus Joy. Selalu lupa yang aneh juga, bahkan dia lulus SD, SMP, SMA lupa tahun berapa,"
"Yang dia nggak lupa, dia lulus dari FISIP di Jember, bahwa dia biar keliatan intelektual. Bahwa dia berbohong advokat, karena nggak pernah disumpah, "ujar Humphrey dalam diskusi publik bertajuk "Kriminalisasi SARA Dalam Pilkada Sebagai Penistaan Demokrasi" di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Ia juga menyebut bahwa Gus Joy berafiliasi dengan salah satu paslon DKI yakni Agus-Sylvi. dirinya pernah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu itu.
Oleh karenanya, Humphrey mempertanyakan objektifitas Gus Joy sebagai saksi karena memiliki kepentingan politik.
"Ada lagi bahwa dia (Gus Joy) nggak objektif. Satu minggu sebelum dia (Gus Joy) lapor dia sudah deklarasikan dukungan pasangan calon nomor urut satu, bahwa ada gambarnya (foto). Bagaimana orang yang punya kepentingan politik, tidak punya conflict of interest. Jaraknya hanya satu minggu sebelum dia lapor, "kata dia.
Selain itu, Humphrey menjelaskan bahwa saksi bernama Muchsin tidak bisa memberikan bukti otentik terkait laporan dari warga di Kepulauan Seribu yang menganggap Ahok menistakan agama.
"Ada Habib, yang ternyata berani mengatakan bahwa dia dapat sms telepon dari Kepulauan Seribu. Tapi anehnya di BAP (Berita Acara Perkara) semuanya sudah kehapus jadi nggak bisa dibuktikan. Kita tahu sampai detik ini nggak ada orang di Kepulauan Seribu yang lapor Ahok,"tutur Humphrey.
Kemudian, ia menceritakan bahwa saat persidangan saksi pertama yakni Novel tak jujur dalam memberikan informasi soal riwayat hidupnya. Kata Humphrey, Novel tidak jujur ketika bersaksi.
Dia mencontohkan ketika Novel menuliskan data riwayat hidup di berita acara pemeriksaan. Novel dianggap tak menuliskan nama benar perusahaan tempatnya bekerja dulu. Dia pernah bekerja di waralaba Amerika Serikat, Pizza Hut, tetapi ditulis "Fitsa Hats".
"Makanya dia malu. Dia kan aliran radikal yang membenci Amerika. Riwayat kerjanya dari tahun 1992 sampai 1995, tapi dia tulisnya Fitsa Hats. Ini soal kecil, tapi ini ini menunjukkan saksi nggak jujur, kita bisa lihat body languagenya, "katanya
Dia juga menyayangkan jaksa menghadirkan saksi-saksi yang sejak awal memiliki sentimen negatif terhadap Ahok.
Maka dari itu, ia menangggap saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak bisa dijadikan alasan bukti di persidangan.
"Jadi hal seperti ini bisa menunjukan bagi kita, bahwa saksi ini bukan saksi dijadikan sebagai alat bukti ang penting kan hakim ya pasti mencatat,"ungkapnya. (Faizal Rapsanjani)