Analisis CCTV Perampokan Pulomas, Kapolda: Pelaku Secara Tenang Menjalankan Aksi
Ius Pane merupakan orang pertama yang masuk ke rumah. Dia masuk ke rumah menghampiri Yanto, sopir.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Para korban dikumpulkan kemudian disuruh berjalan ke arah kamar mandi dan dimasukan ke dalam kamar mandi.
Salah satu korban yang sedang menyetrika baju bernama Emi, ditarik oleh Ius Pane, lalu, dimasukan ke kamar mandi.
Lalu, Ius Pane menyuruh Santi pergi ke salah satu kamar di lantai dua. Lalu, Ramlan menyusul ke lantai dua dan melihat Ius Pane membawa Santi dan Zanette turun ke lantai 1. Mereka dimasukan ke kamar mandi.
Kemudian, Ius Pane pergi ke lantai dua mengecek setiap kamar dan menemukan korban Diona Arika Andra Putri, lalu, menjambak rambutnya sambil menodongkan pistol.
Diona diseret dan dipukul menggunakan pistol. Dia dimasukan ke kamar mandi bersama korban lainnya.
Setelah itu, korban Donita Gema menunjukkan kamar ayahnya dan dikembalikan lagi masuk ke kamar mandi.
"Diona diseret. Kamar bapak (Dodi Triono,-red) ditujukan sama Gemma," kata Iriawan.
Tidak lama kemudian, Tarso, sopir, datang ke rumah menggunakan sepeda motor. Sinaga menghampiri Tarso yang sebelumnya bertugas menjaga mobil dan dipanggil Ramlan Butar-Butar. Tarso dimasukan ke kamar mandi dan Alfin kembali ke mobil.
Berselang beberapa menit kemudian, Dodi tiba menggunakan mobil Honda Jazz berwarna abu-abu. Ramlan dan Erwin menodong korban.
Mereka memasukan korban ke kamar mandi. Lalu, mereka mengambil barang-barang yang ada di mobil dan meninggalkan tempat kejadian.
"Dodi datang menggunakan Honda Jazz. Dia dibukakan pintu sehingga tak curiga. Pintu ditutup Dodi turun. Pelaku menodongkan senjata langsung membawa ke kamar mandi," tambah Iriawan.
Insiden itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan lima korban luka. Enam korban tewas, yaitu Dodi Triono, Diona Arika, Donita Gemma, Amelia Putri, Yanto, dan Tarso. Sementara itu, korban luka, yaitu Zanette Kalla Azaria, Santi, Fitriyani, Emi, dan Windi Widiastuti.
Dalam hal ini, aparat kepolisian menyita barang bukti uang tunai belasan juta, jam tangan Rolex, golok, dua buah senjata api, dan empat lembar mata uang asing.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.