Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya Paparkan Rekaman CCTV Pembunuhan Sadis di Pulomas

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menyampaikan pengungkapan kasus perampokan disertai pembunuhan di Pulomas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kapolda Metro Jaya Paparkan Rekaman CCTV Pembunuhan Sadis di Pulomas
TRIBUNNEWS.COM/GLERY

Lalu, Ius Pane menyuruh Santi pergi ke salah satu kamar di lantai dua. Lalu, Ramlan menyusul ke lantai dua dan melihat Ius Pane membawa Santi dan Zanette turun ke lantai 1. Mereka dimasukan ke kamar mandi.

Kemudian, Ius Pane pergi ke lantai dua mengecek setiap kamar dan menemukan korban Diona Arika Andra Putri, lalu, menjambak rambutnya sambil menodongkan pistol. Diona diseret dan dipukul menggunakan pistol. Dia dimasukan ke kamar mandi bersama korban lainnya.

Setelah itu, korban Donita Gema menunjukan kamar ayahnya dan dikembalikan lagi masuk ke kamar mandi.

"Diona diseret. Kamar bapak (Dodi Triono,-red) ditujukan sama Gemma," kata Iriawan.

Tidak lama kemudian, Tarso, sopir, datang ke rumah menggunakan sepeda motor. Sinaga menghampiri Tarso yang sebelumnya bertugas menjaga mobil dan dipanggil Ramlan Butar-Butar. Tarso dimasukan ke kamar mandi dan Alfin kembali ke mobil.

Berselang beberapa menit kemudian, Dodi tiba menggunakan mobil Honda Jazz berwarna abu-abu. Ramlan dan Erwin menodong korban. Mereka memasukan korban ke kamar mandi. Lalu, mereka mengambil barang-barang yang ada di mobil dan meninggalkan tempat kejadian.

"Dodi datang menggunakan Honda Jazz. Dia dibukakan pintu sehingga tak curiga. Pintu ditutup Dodi turun. Pelaku menodongkan senjata langsung membawa ke kamar mandi," tambah Iriawan.

Berita Rekomendasi

Insiden itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan lima korban luka. Enam korban tewas, yaitu Dodi Triono, Diona Arika, Donita Gemma, Amelia Putri, Yanto, dan Tarso. Sementara itu, korban luka, yaitu Zanette Kalla Azaria, Santi, Fitriyani, Emi, dan Windi Widiastuti.

Dalam hal ini, aparat kepolisian menyita barang bukti uang tunai belasan juta, jam tangan Rolex, golok, dua buah senjata api, dan empat lembar mata uang asing.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas