Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolda Metro Jaya Paparkan Rekaman CCTV Pembunuhan Sadis di Pulomas

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menyampaikan pengungkapan kasus perampokan disertai pembunuhan di Pulomas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kapolda Metro Jaya Paparkan Rekaman CCTV Pembunuhan Sadis di Pulomas
TRIBUNNEWS.COM/GLERY

Kemudian, Ius Pane pergi ke lantai dua mengecek setiap kamar dan menemukan korban Diona Arika Andra Putri, lalu, menjambak rambutnya sambil menodongkan pistol. Diona diseret dan dipukul menggunakan pistol. Dia dimasukan ke kamar mandi bersama korban lainnya.

Setelah itu, korban Donita Gema menunjukan kamar ayahnya dan dikembalikan lagi masuk ke kamar mandi.

"Diona diseret. Kamar bapak (Dodi Triono,-red) ditujukan sama Gemma," kata Iriawan.

Tidak lama kemudian, Tarso, sopir, datang ke rumah menggunakan sepeda motor. Sinaga menghampiri Tarso yang sebelumnya bertugas menjaga mobil dan dipanggil Ramlan Butar-Butar. Tarso dimasukan ke kamar mandi dan Alfin kembali ke mobil.

Berselang beberapa menit kemudian, Dodi tiba menggunakan mobil Honda Jazz berwarna abu-abu. Ramlan dan Erwin menodong korban. Mereka memasukan korban ke kamar mandi. Lalu, mereka mengambil barang-barang yang ada di mobil dan meninggalkan tempat kejadian.

"Dodi datang menggunakan Honda Jazz. Dia dibukakan pintu sehingga tak curiga. Pintu ditutup Dodi turun. Pelaku menodongkan senjata langsung membawa ke kamar mandi," tambah Iriawan.

Insiden itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan lima korban luka. Enam korban tewas, yaitu Dodi Triono, Diona Arika, Donita Gemma, Amelia Putri, Yanto, dan Tarso. Sementara itu, korban luka, yaitu Zanette Kalla Azaria, Santi, Fitriyani, Emi, dan Windi Widiastuti.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam hal ini, aparat kepolisian menyita barang bukti uang tunai belasan juta, jam tangan Rolex, golok, dua buah senjata api, dan empat lembar mata uang asing.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas