KPK Ajukan Banding Vonis Sanusi
KPK resmi mengajukan banding terhadap vonis mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada 4 Januari 2016.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap vonis mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada 4 Januari 2016.
Sanusi divonis penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"KPK banding terhadap putusan terdakwa Sanusi, karena tiga aset dari 10 yang dimohonkan yang tidak diputuskan dirampas hakim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (5/1/2016).
Pada 29 Desember 2016 majelis hakim mengembalikan aset Sanusi seluruhnya bernilai Rp 26,8 miliar dari nilai Rp 45,28 miliar yang diminta jaksa penuntut umum dirampas untuk negara, karena dinilai berasal dari pencucian uang.
Kemudian properti yang harus dikembalikan terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung 'Sanusi Center' di Jalan Mushola RT 004/RW 09 Kramat Jati seluas 469 meter persegi dan 330 meter persegi senilai Rp 1,91 miliar dan Rp 1,09 miliar.
Selanjutnya satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi Nomor 23 RT 011/RW 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 meter persegi seharga Rp 16,5 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan, mertua Sanusi dari istri Evelin Irawan.
Serta satu unit tanah dan bangunan di jalan Haji Kelik Kompleks Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan, Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp 7,35 miliar atas nama istri pertama Sanusi, Naomi Shallima.
"Estimasi nilai aset lebih dari Rp 20 miliar. Selain itu banding juga akan diajukan terkait tidak dicabutnya hak politik terdakwa," kata Febri Diansyah.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut Sanusi 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah ia menjalani masa hukuman.
Sanusi adalah terdakwa suap pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta dan tindak pidana pencucian uang.