Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Jakarta Menangkan Warga Bukit Duri

Kuasa hukum warga, Vera Soemarwi mengatakan dari hal itu,pemerintah kota Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi pada warga.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PTUN Jakarta Menangkan Warga Bukit Duri
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Alat berat tengah mengerjakan pengerukan lumpur di area Normaliasasi Kali Ciliwung sisi Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016). Proyek Normaliasi sepanjang Bukit Duri ini, diharapkan bisa mengatasi banjir yang kerap terjadi dikawasan tersebut. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam putusannya pada Kamis (5/1/2017) , Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan satu (SP-1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan. 

Majelis hakim meminta Kasatpol PP untuk mencabut surat peringatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tanah yang digusur itu adalah sah milik warga secara turun temurun. 

Kuasa hukum warga, Vera Soemarwi mengatakan dari hal itu,pemerintah kota Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi pada warga.

Pasalnya, pemkot Jakarta Selatan telah menggusur rumah warga sejak September 2016. 

"Warga berhak dapat ganti rugi dengan memulihkan kembali hak-hak atas perumahan, pendidikan, dan pekerjaan," ujar Vera saat dihubungi, Jakarta, Jumat (6/1/2017)

Majelis hakim, kata Vera, juga menyatakan bahwa kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan. 

Berita Rekomendasi

"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," katanya. 

Warga Bukit Duri sebelumnya mengajukan  gugatan terhadap SP-1 yang dilayangkan Kasatpol PP Jakarta Selatan ke PTUN pada Oktober 2016. Sebelum menggugat SP-1, warga telah mengaajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas