Warga Bukit Duri Menang Gugatan Atas Pemprov DKI, M Taufik:Yang Dilakukan Tidak Sesuai Prosedur
"Karena memang yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Melanggar aturan," ujar Taufik di Posko pemenangan Anies-Sandi
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menilai dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri terhadap penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menandakan jika yang dilakukan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah salah.
"Karena memang yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Melanggar aturan," ujar Taufik di Posko pemenangan Anies-Sandi di Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
Bahkan Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi tersebut menyamakan menangnya gugatan warga bukit duri terhadap Pemprov DKI pimpinan Ahok, dengan perkara gugatan kepala Sekolah Retno Listyarti sebagai Kepala SMA 3 Jakarta beberapa waktu lalu.
Retno memenangkan gugatannya terhadap Pemprov DKI dalam Kasasi di Mahkamah Agung, karena telah dicopot sebagai kepala sekolah.
"Ya sama, Ahok lawan kepala sekolah aja kalah. Kalau kalah artinya apa? Yang dilakukannya salah," paparnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit duri Dalam perkara penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI.
Pengadilan menyatakan SK Satpol PP nomor 1779/1.1758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum. Kawasan bukit Duris sendiri telah digusur Pemprov DKI pada September lalu.