Anies Senang Gugatan Warga Bukit Duri kepada Pemprov DKI Dikabulkan
Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku senang dengan dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri terhadap Pemerintah Provinsi DKI.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku senang dengan dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri terhadap Pemerintah Provinsi DKI.
Anies berharap putusan hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Pemprov DKI dalam mengeluarkan kebijakan terhadap warganya.
"Ya saya senang dan saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semuanya bahwa melakukan tindakan terhadap warga, kepada masyarakat harus berdasarkan prinsip keadilan, harus dengan prosedur yang benar," kata Anies di Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017).
Apabila kebijakan penggusaran berlandaskan pada prinsip keadilan dan dilakukan dengan prosedur yang benar, Anies yakin warga tidak akan melayangkan gugatan.
"Kalau itu dilakukan insya Allah warga juga bahagia," katanya.
Anies mengatakan putusan tersebut sebaiknya dihormati semua pihak.
Putusan itu menandakan jika terdapat kesalahan dalam mengeluarkan kebijakan penggusuran terhadap warga Bukit Duri selama ini.
"Kalau putusannya seperti itu bagaimana kira-kira menurut Anda?" kata Anies.
Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri dalam perkara penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Pengadilan menyatakan SK Satpol PP nomor 1779/1.1758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum. Kawasan Bukit Duris sendiri telah digusur Pemprov DKI pada September lalu.