Ahok: Ini Ada Hikmahnya, Kapok Saya
Ahok mengaku tengah belajar memperbaiki tutur katanya. Ia kini lebih mengendalikan tutur kata kepada orang lain.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali memohon maaf kepada umat Islam karena telah membuat kegaduhan akibat ucapannya mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menyampaikan hal tersebut saat menyambangi Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid Soko Tunggal dan menemui pengasuhnya, KH Nuril Arifin atau Gus Nuril.
Ahok berjanji tak akan berbicara sembarangan lagi.
"Ini ada hikmahnya, kapok saya (bicara sembarangan)," kata Ahok kepada Gus Nuril, di Jalan Sodong Utara, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (9/1/2017).
Ahok juga mengaku tengah belajar memperbaiki tutur katanya. Ia kini lebih mengendalikan tutur kata kepada orang lain.
Bahkan, sambil berguyon, Ahok menyebut sudah membeli "selotip ajaib" yang dapat mengendalikan pembicaraannya.
"Sekarang saya sudah pakai 'selotip ajaib' kok. Belinya di Lindeteves Glodok," kata Ahok tertawa.
Sementara itu, Gus Nuril menyebut banyak hikmah yang dapat diambil dari kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok.
Menurut dia, karena kasus tersebut, dirinya membentuk Patriot Garuda Nusantara (PGN).
Komunitas itu merupakan perkumpulan elemen pemuda dari berbagai suku dan agama dengan satu tujuan, yakni melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia, kata dia, bukan hanya dimiliki oleh satu golongan saja.
Terlebih golongan yang berniat melakukan makar terhadap pemerintahan resmi Indonesia.
"Kalau sampeyan (Ahok) enggak ngomong keras begitu, banyak ormas yang enggak punya pekerjaan. Baguslah itu," kata Gus Nuril.
"Waduh kalau Gus yang ngomong itu, oke. Tapi saya enggak berani komentari itu, nanti saya digugat lagi ke Bareskrim," kata Ahok tertawa.
Ahok menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama karena mengutip ayat surat Al-Maidah saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Ahok telah menjalani sidang sebanyak empat kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 155 KUHP tentang Penodaan Agama. Kurnia Sari Aziza/Kompas.com