Gugatan Warga Bukit Duri Dikabulkan, Ini Saran Anies
Anies mengatakan semua yang terlibat penggusuran Bukit Duri harus bertanggungjawab dengan keluarnya putusan PTUN tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur Jakarta Anies Baswedan menyarankan kalahnya Pemprov DKI di PTUN Jakarta dalam kasus penggusuran warga Bukit Duri harus menjadi cermin atas kebijakan yang telah dilakukan selama ini.
Apalagi menurut Anies kekalahan Pemprov DKI atas gugatan warganya tersebut bukan terjadi kali ini saja.
"Ya ini bukan keputusan pertama dimana Pemprov kalah di PTUN. Dan itu artinya prosedur, peraturan dan perundangan yang tidak ditaati dalam proses," kata Anies, Senin (9/1/2017).
Anies mengatakan semua yang terlibat penggusuran Bukit Duri harus bertanggungjawab dengan keluarnya putusan PTUN tersebut.
"Semuanya tanggung jawab. Semua yang terlibat di sini harus bertanggung jawab dan sesuai keputusan PTUN," katanya.
Oleh karenanya menurut Anies, bila terpilih sebagai gubernur, kerja pertama yang ia lakukan adalah moratorium penggusuran.
Di Jakarta ini menurut Anies terdapat 300 tempat yang menjadi sasaran gusur Pemprov DKI.
"Akan saya lakukan adalah moratorium dulu. Saya review, mana yang memang mengharuskan relokasi, mana yang tidak harus relokasi. Bila harus relokasi, seperti point mereka, mereka bukannya tidak mau relokasi. Tapi bukan relokasi pemaksaan tanpa musyawarah tanpa ada kompensasi layak," kata Anies.