Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Narkoba di Cempaka Putih Sering Siksa Istrinya Setelah Konsumsi Sabu

"Kami dapat laporan dari tetangga tersangka yang kasihan terhadap istrinya. Ia kerap dipukul tersangka,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengedar Narkoba di Cempaka Putih Sering Siksa Istrinya Setelah Konsumsi Sabu
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdiansyah (33) diamankan petugas Polsek Cempaka Putih setelah terbukti menyimpan sabu seberat 0,4 gram.

Ia menyimpat barang laknat tersebut di tempat tinggalnya yang berada di bilangan Jalan Tembaga Raya, Gang M, Kampung Sukasari, Nomor 28, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Pria tamatan SMP yang bekerja sebagai buruh ini, selain diduga menjadi bandar narkoba, ia juga sering memukul istrinya setelah mengonsumsi sabu.

"Kami dapat laporan dari tetangga tersangka yang kasihan terhadap istrinya. Ia kerap dipukul tersangka," ujar Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno kepada Warta Kota, Selasa (10/1/2017).

Lanjut dia, tetangganya pun curiga jika Ferdiansyah sering mengedarkan narkoba di lingkungannya.

Kemudian, Anggota Narkoba Polsek Cempaka Putih langsung bergerak ke kediaman tersangka, Senin (9/1/2017) sekitar pukul 11.30.

Dugaan petugas semakin menguat setelah mereka menanyai sejumlah masyarakat sekitar mengenai kebenaran informasi.

BERITA TERKAIT

Petugas yang diam-diam memantau kediaman tersangka mendengar cekcok mulut dari dalam rumah.

Tak lama setelah itu, mereka langsung mendatangi kediaman Fsrdiansyah.

"Istrinya nangis habis dipukuli, kemudian kami mengamankan tersangka, lalu menginterogasinya terkait kepemilikan narkoba," ujarnya.

Lalu, sambung Suyatno, Ferdiansyah mengaku tidak menyimpan barang haram itu.

Petugas yang tidak mempercayainya menggeledah rumah Ferdiansyah.

Saat penggeledahan, mereka menemukan sabu-sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di bawah kasur kamar tidurnya.

Ferdiansyah diamankan di Mapolsek Cempaka Putih.

Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas