Bambang Tri Mulyono Buat Buku Jokowi Undercover dengan Biaya Sendiri
Pengusutan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri terus dilakukan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono terus dilakukan penyidik Bareskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bambang Tri yang kini ditahan di Polda Metro dengan status tahanan titipan Bareskrim, diketahui buku itu dibuat dengan uangnya sendiri tanpa ada pendanaan dari orang lain.
"Dari pengakuan dia (Bambang Tri), dia bilang bahwa buku itu dibiayai sendiri," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, Rabu (11/1/2017) di Mabes Polri.
Martinus mengatakan penyidik tidak percaya begitu saja dengan pengakuan Bambang Tri, sehingga akan dilakukan kroscek untuk mengetahui kebenarannya.
"Kami akan lakukan kroscek, apa benar itu biaya sendiri? Nanti dilihat apa pekerjaan sehari-hari sampai kemungkinan sokongan dana. Pengakuan dia ya dicatat saja dalam BAP," tambahnya.
Seperti diketahui, setelah berstatus tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover, Bambang Tri langsung dibawa dari Blora ke Jakarta untuk ditahan.
Bambang resmi ditahan pada Jumat (30/12/2016) silam.
Selama ditahan di Polda Metro dengan status tahanan titipan, Bambang baru satu kali dijenguk oleh keluarganya pada Kamis (5/1/2017).
Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.
Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara
Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti di antaranya perangkat komputer, handphone tersangka, flashdisk, Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.
Turut disita pula dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.
Terpisah, atas buku ini, Michael Bimo juga mempolisikan Bambang Tri ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.
Selain Michael Bimo, mantan Kepala BIN, Hendropriyono juga melaporkan Bambang Tri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro. Kini laporan itu dilimpahkan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.