Polisi Beri Batas Waktu untuk FPI Hingga Pukul 18.00
kepolisian memberikan batas waktu aksi penyampaian pendapat yang akan dilakukan Front Pembela Islam (FPI), hingga pukul 18.00 WIB.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian memberikan batas waktu aksi penyampaian pendapat yang akan dilakukan Front Pembela Islam (FPI), pada Senin (16/1/2017) hingga pukul 18.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, mengatakan batas waktu itu sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang (UU).
"Batas waktu aksi sesuai UU. Kalau lebih dari waktunya, kami lakukan sesuai ketentuan UU. Minimal satu jam sebelumnya saya sampaikan. Selanjutnya kami akan bubarkan," ujar Iwan, kepada wartawan, Senin (16/1/2017).
Baca: Mabes Polri Siap Terima Perwakilan Ormas FPI
Menurut dia, pihaknya mengakomodir aspirasi penyampaian pendapat massa FPI. Mereka telah berkumpul di Masjid Al-Azhar dan area tempat tersebut.
Setelah berkumpul, menunaikan ibadah Salat Dhuha, dan mendengarkan ceramah, mereka melakukan longmarch ke Mabes Polri.
Dia menjelaskan, rute longmarch dari Al-Azhar melewati Jalan Raden Fatah, belok kiri sampai ke Jalan Trunojoyo dan diarahkan di depan Gedung Baharkam Mabes Polri.
Selama melakukan longmarch dan juga aksi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri, pihaknya akan selalu mengawal pergerakan massa.
"Tetap (pengawalan,-red), mereka bergerak dari Al Azhar dan longmarch ke Mabes Polri. Kita lakukan pengawalan sampai di depan gedung Baharkam Mabes Polri," ujar Iwan.
Selama longmarch itu, pihaknya menutup satu ruas Jalan Trunojoyo, persis di depan Gedung Baharkam Mabes Polri. Lokasi itu nantinya digunakan untuk menampung massa yang melakukan orasi.
"Untuk sementara, satu lajur saja yang kita tutup, yang lain normal. Kami upayakan alih arus dan penutupan semaksimal mungkin tidak kami lakukan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.