Dua Keterangan Saksi Fakta Kasus Ahok Ditunda
Tapi, tim kuasa hukum Ahok enggan melanjutkan persidangan, karena tak ada koordinasi dari JPU.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono membantah, tidak berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam menghadirkan saksi persidangan kasus dugaan penodaan agama.
Ali menyatakan, saksi dihadirkan sesuai urutan berkas perkara yang dilimpahkan kepada kejaksaaan.
Terdapat enam saksi yang dihadirkan pada persidangan keenam, hari ini, Selasa (17/1/2017).
Keenam saksi itu, yakni Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi, Iman Sudirman, Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan, Briptu Ahmad Hamdani. Ketiga saksi berhalangan hadir tanpa alasan, Ibnu, Asroi, dan Iman.
Ali Mukartono meminta pengacara Ahok, aktif berkoordinasi dengan JPU soal kehadiran saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama.
Ali mengatakan bahwa dia sependapat dengan majelis hakim mengenai tak ada kewajiban jaksa untuk memberitahukan kepada penasihat hukum soal saksi yang dihadirkan.
"Sebetulnya, koordinasi awal sudah. Kemudian, koordinasi akhir, mestinya sana yang koordinasi, bukan kita. Yang perlu kan di sana. Yang perlu dia (kuasa hukum Ahok)," ujar Ali, di lokasi persidangan, Selasa (17/1/2017).
Jaksa awalnya berencana menghadirkan tiga saksi pelapor, Ibnu Baskoro, Iman Sudirman dan Muhammad Asroi Saputra. Namun ketiga saksi itu tak dapat dihadiri.
Jaksa memutuskan untuk menghadirkan dua saksi fakta, Yulihardy dan Nurholis Madjid.
Tapi, tim kuasa hukum Ahok enggan melanjutkan persidangan, karena tak ada koordinasi dari JPU.
"Bukan ditolak, tapi kita minta tidak hari ini, kenapa? kita minta saksi pelapor saja banyak kejanggalan, tidak jujur dan berafiliasi politik," ujar anggota kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat.