Kuasa Hukum Ahok Tuding Para Saksi Sidang Bersekongkol
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencermati, ada kesamaan dalam kesaksian beberapa saksi kasus ini
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencermati, ada kesamaan dalam kesaksian beberapa saksi kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, sebut saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, yakni Gus Joy dan Muhammad Burhanuddin. Kedua saksi tak saling kenal.
Tapi, Humphrey mencermati, ada kesamaan kalimat, saat keduanya menjadi saksi persidangan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat kliennya.
"Ada (kesamaan), dia menyatakan bahwa, ya, apa yang dilakukan oleh Ahok merupakan satu bentuk penistaan agama yang jelas-jelas katakanlah menyakiti hati umat Islam. Titik komanya sama," ucap Humphrey di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Humphrey menduga ada yang memberikan arahan untuk kedua saksi. Sehingga, pernyataan yang diutarakan saat persidangan berlangsung, sama.
"Kalau begitu pasti dong ada yang ngajarin. Kan' enggak saling kenal katanya," ujar Humphrey.
Humphrey sebut, ada satu pertanyaan yang dilontarkan saat persidangan, kemudian Gus Joy dan Burhanuddin memiliki jawaban yang sama dari jumlah kata yang diucapkan.
"Pertanyaannya sama, jawabannya sama. Titik koma sama, bayangkan, apa mungkin? Enggak mungkin dong kecuali ada yang ngajarin ini jawabnya gimana," tutur Humphrey.
Sidang hari ini, merupakan sidang keenam kasus dugaan penodaan agama. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Sidang kali ini, akan menghadirkan enam orang saksi termasuk dua anggota kepolisian Polresta Bogor, yakni Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan, dan Briptu Ahmad Hamdani.
Sementara itu, saksi-saksi lainnya yakni Willyudin Dhani, H. Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.