Pelaku Pembunuhan Ingin Tempati Rumah Muniarti
AR diduga mendapat bagian, namun Muniarti masih menempati rumah pemberian orangtua itu dan tidak ingin segera menjual.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif pembunuhan Muniarti (22) berlatarbelakang masalah warisan. AR (31), kakak kandung Muniarti, merupakan pelaku tunggal pembunuhan mahasiswi Universitas Muhamadiyah Jakarta tersebut.
AR menginginkan sebuah rumah yang ditempati Muniarti di Jalan Makmur, RT/RW 003/003, No. 23, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
AR diduga mendapat bagian, namun Muniarti masih menempati rumah pemberian orangtua itu dan tidak ingin segera menjual.
"Pelaku ingin rumah TKP itu segera dijual, tetapi korban belum mau," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana, kepada wartawan, Selasa (17/1/2017).
Menurut dia, AR ingin segera mendapat bagian warisan penjualan rumah itu. Saat ini, dia sedang diperiksa intensif oleh penyidik di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.
"Sekarang tinggal pemberkasan saja, enggak ada saksi lagi yang diperiksa," kata Sapta.
Atas perbuatan itu, dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Insiden pembunuhan Murniati (22) di sebuah rumah di Jalan Makmur RT/RW 003/003 Nomor 23, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, diduga karena perebutan harta warisan.
Motif pembunuhan Murniati itu terungkap setelah aparat kepolisian meminta keterangan pelaku yang merupakan kakak kandung Muniarti berinisial AR, (31).