Polisi Pastikan Warisan Motif Pembunuhan Murniati
Motif pembunuhan Murniati itu terungkap setelah aparat kepolisian meminta keterangan pelaku yang merupakan kakak kandung
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden pembunuhan Murniati (22) di sebuah rumah di Jalan Makmur RT/RW 003/003 Nomor 23, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, diduga karena perebutan harta warisan.
Motif pembunuhan Murniati itu terungkap setelah aparat kepolisian meminta keterangan pelaku yang merupakan kakak kandung Muniarti berinisial AR, (31).
"Dipastikan motif pembunuhan karena masalah warisan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana, kepada wartawan, Selasa (17/1/2017).
Semula AR tak berencana untuk menghabisi mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta itu. Namun, pelaku spontan menghabisi nyawa adiknya setelah sempat terlibat cekcok di rumah korban pada Selasa 10 Januari dini hari
Atas perbuatan itu, untuk sementara AR masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur. Sapta menjelaskan, AR dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman penjara 15 tahun," tambahnya.