Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi dengan Empat Tudingan Ini
Dalam tiga bulan terakhir, ada sejumlah laporan yang dilayangkan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tiga bulan terakhir, ada sejumlah laporan yang dilayangkan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Rizieq dilaporkan atas berbagai tuduhan, mulai dari dugaan melecehkan lambang negara, dugaan penistaan agama, hingga dianggap menghina anggota Hansip.
Beberapa kasus tersebut saat ini masih berada di tingkat penyelidikan.
Dugaan melecehkan Pancasila
Pada 27 Oktober 2016, putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, menyambangi kantor Bareskrim Polri.
Ia mengaku membawa bukti yang mengarah adanya perbuatan penodaan terhadap simbol negara oleh Rizieq, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sukmawati menganggap tak pantas Rizieq sebagai pemimpin ormas bermassa besar melecehkan simbol negara tersebut.
Terlebih lagi Soekarno, sang ayahanda, adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.
"Saya tidak terima dengan tindakan itu. Kata-katanya tidak santun, kasar, dan tidak hormat," ujar Sukmawati.
"Tidak pantas apabila seorang pimpinan organisasi masyarakat bisa bicara seperti itu. Itu akan menjadi preseden buruk ke depannya. Berdampak negatif bagi generasi muda," kata dia.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan dilakukan penyelidikan di sana.
Rizieq sendiri telah dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jawa Barat.
Dugaan penghasutan logo palu arit di uang baru
Ucapan Rizieq kembali menuai kontroversi. Dalam suatu kesempatan, Rizieq menyebut logo Bank Indonesia pada uang baru NKRI menyerupai palu dan arit, yakni lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.