Spanduk ''Anti Politik Uang'' Bertebaran Saat Agus Yudhoyono Kampanye di Cipinang Besar Utara
Saat berkeliling di gang-gang sempit di kawasan tersebut, terlihat beberapa spanduk 'anti politik uang' yang tersebar.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono mengisi waktu, Rabu (18/1/2017) sore, dengan berkampanye di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Utara.
Saat berkeliling di gang-gang sempit di kawasan tersebut, terlihat beberapa spanduk anti politik uang yang tersebar.
Spanduk tersebut dipasang oleh Poros Relawan Rakyat (PRR).
Baca: Ini Strategi Agus Yudhoyono Gaet Masyarakat Menengah ke Atas
Dalam spanduk tersebut tertulis ancaman sebesar 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai pasal 187 A Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Dalam beberapa kesempatan kampanye terakhir, Agus Yudhoyono menggalakkan pengawasan terhadap kecurangan di Pilkada Jakarta.
"Mari kita sama-sama mengawasi jalannya Pilkada, jangan sampai masyarakat tergiur dengan iming-iming uang," ujar Agus Yudhoyono kepada warga.
Baca: Relawan: Ibu di Sini Saja, Nanti Mas Agus yang Datang
Agus Yudhoyono menjelaskan perlunya sosialisasi gerakan anti politik uang di setiap kampanyenya agar masyarakat ikut menjadi bagian dari pencegahannya.
"Saya harap gerakan anti politik uang menjadi gerakan sosial dan masyarakat ikut serta aktif menjadi pengawas agar kita terhindar dari kecurangan-kecurangan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.