LPSK Beri Pendampingan Korban Selamat Perampokan di Pulomas
Lima korban yang ditemukan masih hidup, yakni Zannete Kslila Azaria (anak), Santi, Emi, Fitriani, dan Windy (pembantu rumah tangga).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi lima saksi korban insiden perampokan disertai pembunuhan di sebuah rumah di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Pulogadung, Jakarta Timur.
Atas upaya pendampingan itu, pihak LPSK sudah menyampaikan kepada pihak Polda Metro Jaya. Ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribuan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).
"Kami ingin menyampaikan ke Polda Metro Jaya, telah mendapatkan permohonan perlindungan dari lima saksi korban atas peristiwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas," ujar Edwin, kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Lima korban yang ditemukan masih hidup, yakni Zannete Kslila Azaria (anak), Santi, Emi, Fitriani, dan Windy (pembantu rumah tangga).
"Ada Zanette yang masih berusia 13 tahun, kemudian ada empat asisten rumah tangga semuanya perempuan dan LPSK memberikan perlindungan prosedural itu," kata dia.
Pendampingan itu di setiap proses hukum di kepolisian dan pengadilan. Selain itu, kata dia, ada penerjemah yang diperuntukkan khusus untuk Zanette.
Lalu, pihaknya akan memberikan bantuan medis dan psikologis untuk para korban. Apabila misalnya mereka ini ada sakit atau trauma akibat peristiwa itu harus dipulihkan.
Ini dilakukan supaya mereka dalam menjalani proses permeriksaan ini menyampaikan keterangan secara benar dan sehat, bebas dan ada rasa kenyamanan untuk menyampaikan keterangan tersebut.
"Orang punya trauma atas peristiwa itu dan trauma itu sampai sekarang masih dialami dirasakan. Ada yang mengalami halusinasi, ada yang memiliki ketakutan terhadap kamar mandi karena mungkin lama waktunya penyekapan mereka di kamar mandi itu," ujarnya.