Tergiur Keuntungan 4 Persen per Bulan, Uang German Kartasasmita Lenyap
German mengaku menitipkan uang kepada TS berjumlah Rp 2 miliar untuk diinvestasikan, pada Oktober 2015
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bermodal pertemanan, Tommy Simanungkalit alias TS, menipu German Kartasasmita bermodus operandi investasi valuta asing.
German mengaku menitipkan uang kepada TS berjumlah Rp 2 miliar untuk diinvestasikan, pada Oktober 2015.
Di perjanjian, Tommy akan memberikan keuntungan 4 persen setiap bulan dari total dana itu.
"Menawarkan suatu tawaran yang menarik yaitu apabila saya bersedia menitipkan uang Rp 2 miliar maka dia akan memberikan yield bulanan dari 3 persen menjadi 4 persen, sehingga saya tergiur dan menerima tawaran tersebut," ujar German di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).
Semasa masih duduk di bangku SMA Negeri 11 Jakarta Selatan pada tahun 1979, dia tidak mengenal Tommy.
Namun, mereka berkenalan ketika ada acara reuni sekolah angkatannya beberapa tahun lalu.
Di perkenalan itu, dia dipertemukan dengan Tommy oleh rekan lainnya bernama Ully.
Namun, Ully juga turut menjadi korban penipuan.
Selain itu, Tommy diduga memanfaatkan hubungan pertemanan hingga bisa menipu beberapa teman dekat.
Menurut German, beberapa korban Tommy juga ada dari kalangan artis yang juga merupakan jebolan SMA Negeri 11 Jakarta.
"Tommy mengaku menjalankan secara pribadi tidak ada perusahaan resmi dan hanya menjalankan dari rumah. Dia mempunyai rekanan selaku pialang valas yang berada di Hongkong," kata German.
Pada dua bulan setelah dirinya menyetor uang, akhirnya mendapat bunga yang dijanjikan Tommy, yaitu sebesar Rp 80 juta yang dibayarkan secara bertahap.
Pada tanggal 7 desember 2015, kata dia, seharusnya mendapat yield bulan kedua tapi tidak ada pembayaran atas yield tersebut.
Atas hal tersebut, German sempat mensomasi Tommy membayarkan sisa bunga yang belum terpenuhi.
Namun Tommy hanya bisa membayar bunga beberapa kali hingga akhirnya tidak kembali membayar kewajibanya.
Dia mengklaim Tommy tidak beriktikad menyelesaikan kewajibanya, hingga akhirnya German melaporkan rekannya itu ke Ditreskrimum Polda Metro pada Senin 30 Mei 2016 dengan dugaan penipuan dan penggelapan, yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Sekarang orangnya (Tommy,-red) sudah ditahan di Polda sejak akhir tahun. Kita berharap semoga tidak ada korban lain dan masih berharap uang kembali juga," kata German.