Seorang Pengangguran Perdaya Seorang Mahasiswi dan Karyawati Dengan Bujuk Rayu
Sadewa Rylnisasa (22), seorang pemuda pengangguran berhasil memperdaya dua perempuan yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sadewa Rylnisasa (22), seorang pemuda pengangguran berhasil memperdaya dua perempuan yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook selama dua pekan terakhir.
Hanya bermodal kata-kata manis dan bujuk rayu, Sadewa berhasil menggasak tas berisi uang dan HP milik perempuan yang termakan bujuk rayunya di dunia maya saat bertemu atau kopi darat.
Sadewa membawa lari barang milik perempuan yang dikenalnya di dunia maya saat melakukan pertemuan di depan minimarket Jalan Kejayaan, Sukmajaya, Depok, Selasa (17/1/2017) siang pukul 12.00.
Kedua perempuan yang menjadi korbannya adalah Husnul Iradati (21), seorang mahasiswi, warga Kampung Sidomukti, Sukamaju, Cilodong, Depok, dan Tika Mustika (29) karyawati asal Bojong Soang, Bandung.
Karena tasnya dibawa kabur pelaku, kedua korban lalu melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Polsek Sukmajaya, Depok.
Tak lama, aparat Polsek Sukmajaya berhasil membekuk Sadewa dari tongkrongannya di Jalan Raya Bogor, Tapos, Depok, tak jauh dari rumahnya.
Dalam pemeriksaan, Sadewa mengakui telah menipu ke dua korbannya dengan membawa lari tas korbannya yang berisi uang dan HP.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menjelaskan dari keterangan korban dan pelaku diketahui kedua korban mengenal pelaku melalui jejaring sosial facebook sejak 2 minggu lalu.
Dari sana, pelaku lalu mengajak kedua korban bertemu atau kopi darat di depan minimarket di Jalan Kejayaan, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Selasa (17/1/2017) siang pukul 12.00.
Setelah bertemu pelaku sempat mengajak jalan bersama.
"Setelah itu, akhirnya pelaku memberikan uang kepada korban, dan menyuruhnya membeli air mineral di minimarket Alfamart di Jalan Kejayaan, Sukmajaya tersebut," kata Firdaus kepada Wartawan, Jumat (20/1/2017).
Saat para korban membeli air mineral di minimarket itu, kata Firdaus, korban diminta meninggalkan tasnya di dekat pelaku.
"Ketika korban di dalam minimarket itulah, pelaku membawa kabur tas korban," kata Firdaus.
Karena merasa ditipu, kedua korban lalu melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Sukmajaya.
"Berdasar data dan informasi dari korban serta informasi yang di dapat dalam penyelidikan, pelaku berhasil kami bekuk di Jalan Raya Bogor, Tapos, Depok," katanya.
Dari interogasi terhadap pelaku, menurut Firdaus, Sadewa mengakui semua perbuatannya.
"Barang bukti berupa tas korban berhasil kami sita. Namun barang bukti berupa HP di dalam tas, sudah dijual pelaku ke orang lain," kata Firdaus.
Atas perbuatannya, kata Firdaus, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau