Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menurut Ahok, Presiden Jokowi Tidak Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Saat terjadi dugaan korupsi, Ahok menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Jokowi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menurut Ahok, Presiden Jokowi Tidak Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kiri) bersama Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono (kanan), dan Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut Dua Basuki Basuki Tjahaja Purnama (tengah) melayani pembeli saat menghadiri Syukuran Jakarta di Lapangan Blok S, Jakarta, Jumat (20/1/2017). Acara tersebut digelar sebagai salah satu ajang kampanye Golkar untuk memperkenalkan pasangan Cagub-Cawagub Nomor Urut Dua Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.

Meski demikian, Ahok mengakui pemberian hibah di dalam APBD DKI 2014 tersebut ditandatangani Jokowi.

Sebelumnya, Ketua non-aktif Kwarda Pramuka DKI Jakarta Sylviana Murni menyebut Jokowi yang saat itu menjadi Gubernur DKI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberian dana hibah.

"Mana ada nyeret-nyeret Pak Jokowi? Dia (Sylvi) ngomong gitu, enggak ada hubungannya," kata Ahok, saat ditemui wartawan, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2017).

Saat terjadi dugaan korupsi, Ahok menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Jokowi. Ahok menjelaskan, pihak pemberi dana hibah tak terkait korupsi dana hibah karena pihak yang menggunakan dan mengelola dana hibah adalah si penerima, dalam hal ini, Kwarda Pramuka DKI Jakarta.

"Kalau tanda tangan kasih hibah, kan enggak ada urusan, emang kami kasih hibah kok. Kalau (penggunaan atau pengelolaan) hibah enggak benar, ini urusan-urusannya yang nerima," kata Ahok.

Sylviana yang juga calon wakil gubernur DKI Jakarta diperiksa penyelidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/1/2017).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono menganggap pemeriksaan cawagubnya itu bernuansa politis karena kasus dan penyelidikan dilakukan pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menurut Ahok, Sylviana dapat mengajukan praperadilan bila merasa tak bersalah.

"Ya kalau dia merasa enggak salah, minta praperadilan polisi aja," kata Ahok.

Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana hibah tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp 6,8 miliar kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Biaya tersebut untuk operasional Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018.

Dalam penggunaannya, ada sejumlah program yang tidak berjalan. Sylviana mengakui pihaknya telah melakukan audit.

Menurut dia, dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada kas daerah Pemprov DKI sebesar Rp 801 juta.

"Dari hasil kegiatan kami pada 2014, di sini jelas bahwa sudah ada auditor independen. Jadi, saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar," kata Sylviana.

Sylviana menambahkan, pemberian dana hibah juga berdasarkan persetujuan Joko Widodo, selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu.

"Saya harus sampaikan dengan bukti jelas supaya semua terang, dana bansos ini berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu oleh Pak Jokowi," ujar Ketua non-aktif Kwarda Pramuka DKI Jakarta tersebut.

 
Penulis : Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas