Perjalanan Sidang Ketujuh Kasus Dugaan Penodaan Agama oleh Ahok
Menanggapi keterangan dari saksi fakta, kuasa hukum terdakwa menilai tidak ada keberatan dari masyarakat Kepulauan Seribu saat pidato berlangsung.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (24/1/2017) menjalani sidang ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kali ini.
Dua saksi fakta yang turut memberikan keterangannya, yakni Yuli Hardi, Lurah Kepulauan Panggang, Kepulauan Seribu serta Nurkholis, petugas Pemprov DKI yang merekam pidato Ahok pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
Menanggapi keterangan dari saksi fakta, kuasa hukum terdakwa, Sirra Prayuna menilai tidak ada keberatan dari masyarakat Kepulauan Seribu saat pidato berlangsung.
Sirra Prayuna menilai perkara ini kental akan nuansa politis.
Sementara itu, saksi lainnya merupakan saksi pelapor yang tidak hadir pada sidang sebelumnya.
Mereka adalah, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Salah satu saksi pelapor asal Padangsidempuan, Sumatera Utara, Muhammad Asroi Saputra menyatakan, pokok permasalahan dalam kasus ini adalah ucapan Ahok yang dinilai telah menodai agama Islam dan tidak ada kaitannya dengan politik.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa mencurigai ada dugaan afiliasi antara saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra dengan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
Saat itu, beredar kabar dari laman media sosial yang memperlihatkan status akun Muhammad Asroi Saputra dengan FPI.
Menanggapi hasil persidangan ketujuh kali ini, terdakwa Ahok yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan sejumlah keberatan atas kesaksian dari saksi pelapor.
Di antaranya, keterangan Muhammad Asroi Saputra yang mengatasnamakan semua umat Muslim di dunia.
Selain itu, keberatan lainnya juga terkait dengan laman BAP yang dinilai mencurigakan karena memiliki kesamaan secara spesifik antara saksi yang berbeda.
Tim kuasa hukum terdakwa juga menyatakan akan melaporkan kembali para saksi jika memberikan keterangan palsu.
Sementara itu, Iman Sudirman, salah satu saksi pelapor, menepis pernyataan kuasa hukum terdakwa terkait dengan kesamaan BAP.
Sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan tersebut berjalan lancar dan tertib.
Kedua massa dari kelompok pro dan kontra turut mengawal sidang ketujuh kasus dugaan penodaan agama itu.
Berikut penjelasan tim kuasa hukum Ahok, di antaranya Sirra Prayuna, I Wayan Sudirta, Triana Dewi Seroja, dan Trimoelja D Soerjadi dalam jumpa pers usai sidang berlangsung, simak dalam tayangan video di atas. (*)