Terdakwa Kasus Pembunuhan Eno Parihah Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa pembunuh Eno Parihah Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua terdakwa pembunuh Eno Parihah, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kedua orangtua korban yakni Arif Fikri dan Mafudoh mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang menyaksikan proses persidangan tersebut.
Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang beragendakan tuntutan di PN Tangerang, Rabu (25/1/2017).
Mendengar JPU membacakan dakwaan, kedua orangtua Enno pun menangis.
"Harapan kami memang harus dituntut mati," ujar Mahfudoh ibu dari korban terisak tangis di PN Tangerang, Banten, Rabu (25/1/2017).
Ia menegaskan hukum harus ditegakan seadil-adilnya.
Terlebih buah hatinya itu dibunuh dan diperkosa secara sadis oleh para pelaku.
"Semoga Mejelis Hakim juga memvonis sesuai tuntutan ini," ucapnya berlinang air mata.
Sementara itu Arif ayaha dari Eno merasa puas dengan tuntutan mati kedua terdakwa tersebut.
"Terdakwa harus dihukum yang lebih berat. Kalau hukuman terberat hukuman mati, ya itu sesuai harapan kami," kata Arif.
Dalam surat tuntutan JPU dijelaskan bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah.
Mereka melakukannya bersama Rahmat Alim (16) siswa SMP yang sudah dahulu divonis hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu kuasa hukum Arifin dan Imam yaitu Tintus Arianto mengungkapkan kliennya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang Rabu (1/2/2017).
Satu dari nota pembelaan yang akan diajukan adalah mempertimbangkan usia keduanya yang masih muda.
"Kami berharap majelis Hakim bisa mempertimbangkan faktor itu karena usianya masih muda. Kehidupan mereka masih panjang," kata Tintus.
Penulis: Andika Panduwinata