Polisi Panggil Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir Lengkapi Berkas Kasus Sri Bintang
Pihak kepolisian sudah melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka makar dan pemufakatan jahat Sri Bintang Pamungkas.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Baca: Kapolda Jabar: Habib Rizieq Shihab 99 Persen Jadi Tersangka Penistaan Pancasila
Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ini terkait ucapan diduga makar di Youtube.
Selain Sri Bintang, 10 aktivis dan tokoh nasional ditangkap sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai.
Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.
Di antaranya, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Baca: Polda Jabar Gelar Perkara Lagi untuk Tentukan Tersangka Penghinaan Pancasila
Tapi, tujuh orang ini tak ditahan.
Sementara musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP.
Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.