Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Patrialis Akbar Pernah Bilang Hukuman Mati bagi Koruptor Memungkinkan Dilakukan di Indonesia

Hati-hati ketika berucap, kalau tidak hal itu bisa jadi senjata makan tuan. Ungkapan ini sepertinya sesuai dengan Patrialis Akbar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Patrialis Akbar Pernah Bilang Hukuman Mati bagi Koruptor Memungkinkan Dilakukan di Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hati-hati ketika berucap, kalau tidak hal itu bisa jadi senjata makan tuan. Ungkapan ini sepertinya sesuai dengan Patrialis Akbar, Jumat (27/1/2017).

Patrialis Akbar Hakim Mahkamah Konstitusi yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pusat perhatian banyak orang.

Menilik perjalanan lalu Patrialis Akbar menjadi satu dari banyak orang yang setuju penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi.

Tujuh tahun lalu tepatnya pada Selasa, 6 April 2010 Kompas.com menerbitkan pernyataan Patrialis Akbar di situs miliknya.

Kompas.com pernah menayangkan pernyataan Patrialis Akbar yang saat itu menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Saat itu muncul wacana penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi agar menimbulkan efek jera.

Hukuman mati disebut-sebut melanggar hak asasi manusia, namun saat ia menjadi Menkumham Patrialis Akbar mengatakan kalau hal tersebut memungkinkan dilakukan di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Simak kutipan pernyataan Patrialis Akbar di Kompas.com tujuh tahun lal dengan judul Patrialis: Konstitusi Perbolehkan Hukuman Mati bagi Koruptor.

Berikut pernyataan lengkapnya:

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 memungkinkan penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi.

"Dalam konstitusi kita, hukuman mati disebutkan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dicabut dalam keadaan apa pun juga. Tapi, pada Pasal 28 (i) disebutkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia dibatasi oleh dua hal. Pertama, dibatasi tidak boleh melanggar hak orang lain. Kedua, dibatasi undang-undang. Jadi, kalau undang-undang menyatakan orang ini harus dihukum mati, ya boleh," ujarnya.

Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki kemauan politik dalam menerapkan hukuman mati.

Buktinya, kata Patrialis, Indonesia memiliki empat undang-undang yang mengatur soal hukuman mati.

Terkait efektivitas hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor, Patrialis berpendapat, hal tersebut telah cukup menimbulkan efek jera. "Kalau tidak ada hukuman seperti sekarang, mungkin korupsinya bisa lebih besar dan lebih banyak lagi," terangnya.

~~~~~

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas