Kata Djarot, Keputusan Normalisasi Kali di DKI Jakarta Diteken Era SBY
Djarot mengklaim, dengan menggunakan PP itu pihaknya kemudian menggusur pemukiman warga di bantaran sungai dan memindahkannya ke rumah susun.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, kegiatan penggusuran pemukiman yang mereka jalankan selama memerintah adalah perintah Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.
Menurut Djarot, PP yang ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono saat menjabat sebagai Presiden tersebut untuk mennormalisasi aliran sungai.
Djarot mengklaim, dengan menggunakan PP itu pihaknya kemudian menggusur pemukiman warga di bantaran sungai dan memindahkannya ke rumah susun.
"Kami sudah menawarkan membangun rusun. Yang manusiawi, kami renovasi. Untuk apa? Untuk normalisasi bantaran sungai. Karena ada PP-nya tahun 2011 dan yang nandatangani PP itu adalah Pak SBY. Kami jalankan amanat itu. PP tentang normalisasi sungai," kata Djarot di Menteng, Jakarta, Sabtu (27/1/2017).
Djarot juga mengatakan, pemukiman warga tidak bisa digeser karena sudah ada tidak ada ruang kosong. Untuk itu, kata dia, normalisasi sungai dilakukan melalui penggusuran.
"Geser dikit syah rumah orang juga. Geser dikit sampai Bekasi. Ciloko malahan. Makanya yang rasional bagaimana," kata bekas Walikota Blitar itu.