Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Sylviana Murni Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Al Fauz

Senin (30/1/2017) pagi ini, Sylviana Murni dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Sylviana Murni Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Al Fauz
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Sylviana Murni saat memberikan keterangan pers usai kampanye di Koja, Jakarta Utara, Rabu (25/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (30/1/2017) pagi ini, Sylviana Murni dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipidkor) yang bertempat sementara di Gedung Ombudsman RI (ORI), Jalan HR Rasuna Said Kav C19, Kuningan, Jakarta Selatan.

Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 DKI Jakarta tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Tahun 2010-2011.

Demikian disampaikan Kasubdit I Dittipidkor, Kombes Pol Adi Deriyan, melalui pesan singkat, Minggu (29/1/2017) malam.

"Ya betul dijadwalkan diperiksa sebagai saksi jam 9 di Gedung ORI, Kuningan," ujar Adi.

Baca: Sylviana Murni: Masjid Al Fauz 25 Tahun Tak Bisa Dibangun, Saya Cuma Butuh 6 Bulan

Pemeriksaan tersebut akan menjadi pemeriksaan perdana buat Sylviana Murni selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Sebelumnya Sylviana Murni menyatakan, penandatanganan kontrak pembangunan masjid Al Fauz dengan kontraktor dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Rospen Sitindjak.

Berita Rekomendasi

Saat itu, ia tengah mengikuti pelatihan selama 9 bulan di Lemhannas.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Tahun 2010-2011 diselidiki oleh Dit Tipikor Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2016, sebagai tindak lanjut atas laporan beberapa lembaga swadaya masyarakat.

Pembangunan masjid tersebut dilaksanakan pada saat Sylviana Murni masih menjabat Wali Kota Jakpus.

Dana pembangunan masjid menggunakan Aggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar Rp 27 miliar pada 2010 dan bertambah sebesar Rp5,6 miliar pada 2011.

Sudah 20 saksi yang dimintai keterangan selama proses penyelidikan. Di antaranya memintai keterangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang juga pernah menjadi Wali Kota Jakpus menggantikan Sylviana Murni.

Sejak dua pekan lalu, pihak Direktorat III Tipikor Bareskrim meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya pidana penyalahgunaan dana dalam pembangunan masjid tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas