Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parkir Sembarangan, 80 Mobil PNS Depok Digembok Aparat

Sudah ada Gedung Parkir Balai Kota delapan lantai, di samping Gedung Balai Kota Depok yang dapat menampung sedikitnya 700 kendaraan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Parkir Sembarangan, 80 Mobil PNS Depok Digembok Aparat
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Penertiban Kendaraan yang parkir liar di Jalan Margonda Raya, Depok pada Selasa (13/5/2014) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Selama beberapa hari sejak awal pekan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mencatat telah menggembok sekitar 80 unit mobil milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Depok yang diparkir di halaman Balai Kota Depok.

Penggembokan dilakukan karena mobil-mobil itu dianggap telah parkir sembarangan serta dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Depok tentang parkir kendaraan di sekitar Kompleks Balai Kota Depok.

Sebab keberadaan mobil yang parkir sembarangan di sekitar halaman dan lingkungan Kompleks Balai Kota Depok, membuart akses keluar masuk kendaraan di Balai Kota Depok terhambat dan semrawut.

Padahal sudah ada Gedung Parkir Balai Kota delapan lantai, di samping Gedung Balai Kota Depok yang dapat menampung sedikitnya 700 kendaraan.

Kepala Dishub Depok, Gandara Budiana mengatakan banyaknya kendaraan PNS Pemkot Depok yang parkir sembarangan di halaman Balai Kota Depok, karena para PNS pemilik mobil, malas memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir balai kota.

Untuk itu pihaknya melakukan penggembokan sebagai efek jera agar mereka tidak malas dan mau memarkirkan kendarannya di Gedung Parkir Balai Kota.

"Penggembokan mobil ini, merupakan instruksi Wali Kota berdasar Perda Parkir, agar para PNS jera dan tidak malas memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir atau di tempat yang semestinya," kata Gandara, Rabu (31/1/2017).

Berita Rekomendasi

Selain itu kata dia, penggembokan dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat atas akses keluar masuk Balai Kota Depok yang semrawut dan kerap terhambat akibat banyaknya kendaraan yang parkir di sisi jalan akses keluar masuk di halaman Balai Kota.

"Banyak masyarakat yang tengah mengurus pelayanan administrasi di Balai Kota Depok, mengeluhkan kondis ini. Untuk itu Pak Wali tegas dan menginstrukskan kami menindaknya," kata Gandara.

Ia mengatakan dalam Peraturan Wali Kota Depok mobil PNS yang boleh parkir di sekitar halaman Gedung Dibaleka Balai Kota Depok, hanyalah mobil Kepala Dinas atau Kepa Bagian atau Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta Sekertaris Dinas atau Sekertaris OPD.

Menurutnya setiap PNS yang mobilnya digembok akan di data dan nama-nama mereka diserahkan ke Wali Kota Depok untuk diberikan teguran.

Selain mobil, kata Gandara, ada 12 sepeda motor yang parkir sembarangan di sekitar Gedung Dibaleka Depok sejak awal pekan ini yang mereka kempeskan bannya karena dianggap parkir sembarangan.

Ke 12 sepeda motor itu diketahui juga adalah milik PNS Pemkot Depok. "Penggembokan dan penggembosan ini dilakukan agar mobil pribadi dan motor mau memarkirkan kendaraanya di Gedung Parkir Balai Kota Depok dan tidak di parkir sembarangan," kata Gandara.

Ia berharap semua PNS mentaati hal ini dan bisa memberikan contoh ke masyarakat dengan mentaati aturan yang ada. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas