Polisi Imbau Tak Bawa Massa Saat Pemeriksaan Habib Rizieq, FPI: Kita Tidak Pernah Undang
"Umat yang akan kawal Habib (Rizieq) kita enggak pernah undang. Jumlah kita enggak tahu,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Diketahui, Sri Bintang Pamungkas diduga melakukan makar atas suratnya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi menuntut sidang istimewa dan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya
Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.
Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini terkait ucapan diduga makar di Youtube.
Selain Sri Bintang, 10 aktivis dan tokoh nasional ditangkap sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai.
Baca: Firza Husein Dibawa Ke Mako Brimob Kelapa Dua
Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.
Di antaranya, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Tapi, tujuh orang ini tak ditahan.
Sementara musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP.
Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.