Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Yakin Bakal Jabat Gubernur DKI hingga Oktober 2017

Menurut Ahok, tak masalah dengan persidangan kasus penodaan agama yang masih berlangsung.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Yakin Bakal Jabat Gubernur DKI hingga Oktober 2017
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  yakin dirinya akan meneruskan masa jabatannya atau aktif kembali menjabat Gubernur DKI hingga bulan Oktober 2017.

Menurut Ahok, tak masalah dengan persidangan kasus penodaan agama yang masih berlangsung.

Ahok juga menilai, belum tentu wakilnya yakni Djarot Saiful Hidayat yang akan memimpin Pemprov DKI Jakarta.

"Kata siapa (diganti Djarot). Kan belum tahu tuntutan berapa tahun," kata Ahok saat ditemui di Marunda, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).

Baca: Komentar Djarot Jika Jadi Plt Gubernur DKI Gantikan Ahok yang Masih Berstatus Terdakwa

Diketahui, Ahok saat ini menjalani cuti lantaran mencalonkan kembali menjadi gubernur DKI.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahok dijerat dengan dua pasal, KUHP Pasal 156 dan Pasal 156 A.

Untuk Pasal 156, Ahok hanya diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk Pasal 156 A, mantan Bupati Belitung Timur ini diancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan.

"Karena belum pernah penistaan agama divonis sampai lima tahum. Belum pernah, paling tiga tahun. Kalau vonis tiga tahun kan paling dinonaktifkan," kata Ahok.

Ahok masih yakin dirinya tidak terjerat kedua pasal tersebut, alias bebas.

Bila nantinya dia kembali bertugas di Pemprov DKI Jakarta, akan ada beberapa agenda rutin yang akan dilakukannya.

"Kalau pas masuk nanti setiap Selasa sidang, kalau sidangnya cepat selesai ya balik kerja," kata Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas