Pengacara Ahok Akhirnya Klarifikasi Soal Kabar Pelaporan Ma'ruf Amin
"Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU."
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika Humphrey R Dejamat meluruskan pemberitaan terkait kabar terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bakal melakukan proses hukum kepada Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.
"Statement Pak Ahok yang mengatakan "... kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap..." itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada KH Ma'ruf Amin," kata Humphrey lewat pesan singkat yang diterima, Rabu (1/2/2017).
Menurutnya, KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan dilaporkan balik adalah Habib Muchsin dan Habib Novel, yang diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah.
"Jadi tak mungkin kami mau melaporkan KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," kata Humphrey.
Lebih lanjut Humprey menambahkan gencarnya pemberitaan bahwa seolah-olah Basuki akan melaporkan KH Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI adalah menyesatkan.
Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum nahdliyin.
"Kami sebagai penasihat hukum yang sudah diberikan kuasa oleh Basuki untuk membela beliau dalam perkara yang sarat politik Pilkada ini selalu bekerja dengan profesional sesuai dengan kode etik dan didukung informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Basuki," katanya.
Humphrey, menambahkan, terdakwa Ahok sedang menjalani persidangan, dan tim penasihat hukum tengah mencari keadilan.
Baca: Ahok Tuduh Maruf Amin Berkomunikasi dengan SBY, Jaksa Penuntut Umum: Itu Kesimpulan Sepihak
"Kami selaku penasihat hukum juga berkepentingan membantu Pak Ahok dalam usaha tersebut, sehingga wajar apabila kami memeriksa keterangan dan kesaksian KH Ma'ruf Amin di dalam forum pengadilan. Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," katanya.
Warga NU Marah
Partai Kebangkitan Bangsa menilai sikap keras Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kasar, arogan, dan mengancam Ketua MUI Ma'ruf Amin saat persidangan menjadi sikap blunder.
]Wakil Sekjen PKB Daniel Johan mengingatkan tindakan Ahok membuat warga NU menjadi sangat marah.
"Apa Ahok tidak paham dan sadar betapa dihormatinya Kyai Maruf oleh warga NU, beliau adalah pimpinan tertinggi di PBNU saat ini," kata Daniel melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (1/2/2017).
Daniel mengatakan NU sejak awal merupakan pelindung segenap komunitas dan selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga keseimbangan bangsa ini agar selalu teduh dan damai.