Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GNPF-MUI: Ahok Sudah Bisa Ditangkap

Namun, proses hukum perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama harus tetap dikawal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in GNPF-MUI: Ahok Sudah Bisa Ditangkap
Wartakota/Rangga Baskoro
Wakil Ketua GNPF MUI, Zaitun Rasmin menyampaikan pernyataan sikap Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI soal perlakuan tim penasihat hukum Ahok terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Maruf Amin di Kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, menyatakan pihaknya tak akan melaporkan peristiwa yang terjadi saat lanjutan persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama.

Ia menyatakan bahwa Ketua Umum MUI, Maruf Amin, sudah memaafkan hal tersebut.

Namun, proses hukum perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama harus tetap dikawal.

"KH (Maruf Amin) sudah memaafkan sebagai pribadi, hak beliau, hak umat dan hak masyarakat. Ahli hukum (pihak MUI) sudah bilang, tak perlu ada laporan, (Ahok) sudah bisa ditangkap, pihak aparat berlaku adil. Melakukan, menangkap dan (kawal) prosesnya," ucap Bachtiar di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2).

Ia mengimbau kepada seluruh umat islam agar tidak terpancing dan emosi menanggapi perlakuan yang dinilai tidak pantas dilakukan kepada seorang kiai besar.

"Mari kita jaga Indonesia untuk tidak berkepanjangan dalam kegaduhan, bersatu membangun Indonesia ke depan. Kalau mengecewakan, selesaikan secara konstitusi. Jangan terpancing anarkis, bergerak sendiri-sendiri," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia melanjutkan bahwa MUI akan berupaya keras agar hal yang menjadi aspirasi masyarakat bisa ditetuskan dan dijalankan, tanpa perlu ada konflik horisontal di Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas