Tuding Saksi Beri Keterangan Palsu, Kubu Ahok Laporkan Saksi Sidang Penistaan Agama ke Polres Bogor
Urban mengatakan, selain tanggal yang keliru, Willyudin menyampaikan keterangan soal lokasi yang salah.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melalui tim kuasa hukumnya, melaporkan saksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017).
Willyuddin dilaporkan atas dugaan menyampaikan kesaksian dan laporan palsu.
"Waktu itu memberikan keterangan pertama adalah bahwa dalam laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September dia menganggap bahwa 2016 Pak Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu tapi ternyata pada faktanya terjadi pada tanggal 27 September 2016," kata salah satu tim kuasa hukum Ahok, Urbanisasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam.
Urban mengatakan, selain tanggal yang keliru, Willyudin menyampaikan keterangan soal lokasi yang salah.
Dalam laporannya ke Polres Bogor, Willyudin menyebut tempat kejadian perkara berada di Tegalega. Padahal, pidato Ahok yang dipersoalkan tersebut berlangsung di Kepulauan Seribu.
Pada sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (17/1) lalu, ada pengakuan yang berbeda antara Willyudin dan pihak kepolisian yang membuat laporan.
Pihak kepolisian yang membuat laporan Willyuddin, yakni anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, menyebut Willyudin didampingi tiga orang, atau bukan satu orang seperti kesaksian Willyudin.
"Dari penerima SPK di Polrestabes Bogor ketika dilakukan pemeriksaan pada tanggal 17 di sana terungkap bahwa ternyata Bamin menerima apa yang diminta oleh pelapor," kata Urbanisasi.
Atas dasar laporan dan kesaksian yang dianggap tidak sesuai inilah pihak Ahok melaporkan Willyudin dengan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu di Bawah Sumpah, Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu kepada Polisi, Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu dan Fitnah, serta Pasal 318 KUHP tentang Perbuatan Fitnah.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/583/II/2017/PMJ/Ditreskrimum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok telah melaporkan dua saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama, yakni Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Novel Bakmukmim dan Ketua FPI DKI Jakarta Habib Muchin Alatas atas tuduhan serupa.
Reporter: Nibras Nada Nailufar