Terlibat Narkoba, Anggota DPRD Depok Jadi Buronan Polisi
Pada kasus ini polisi mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum binti Dasmad (36) warga Ragajaya, Bojonggede
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, Ervan Teladan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar kabur melarikan diri dari rumahnya dan kini diburu polisi.
Dalam penggeledahan di rumah Ervan di Jalan H Sulaiman RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Minggu (5/2/2016) dinihari, aparat Satresnarkoba Polresta Depok mendapati 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu dan satu pipet atau alat hisap sabu.
Pada kasus ini polisi mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum binti Dasmad (36) warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, yang diketahui baru saja memberikan sabu ke rumah Ervan.
Dari rumah Ummu Kalsum, polisi mengamankan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengn berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, 4 lembar uang Rp 5000 dan satu unit handphonenya Xiaomi warga golf sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Ervan Teladan, anggota DPRD Depok di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan kerap dijadikan tempat transaksi dan penyelahgunaan narkoba jenis sabu.
"Kami lalu melakukan observasi di rumah anggota DPRD Depok tersebut, pada Sabtu malam pukul 23.30," kata Putu, Senin (6/2/2017).
Dalam observasi kata Putu, petugas awalnya melihat Ervan menemui Siti Ummu Kalsum di teras rumah. Setelah itu Siti Ummi Kalsum keluar dari rumah Ervan.
"Karena gerak-geriknya mencurigakan petugas menghentikan Siti Ummu Kalsum dan memeriksanya," kata Putu.
Dari keterangan Siti Ummu Kalsum diketahui bahwa Siti baru saja menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada Ervan.
"Berdasar keterangan itu, petugas kemudian mendatangi dan memeriksa rumah saudara Ervan Teladan. Namun saudara Ervan kabur melalui pintu belakang rumah, ketika petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan," kata Putu.
Kemudian kata Putu petugas melakukan penggeledahan di rumah Ervan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti adalah dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu, dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan. Selain itu, polisi mendapati, satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil di garasi rumah Ervan Teladan," kata Putu.
Di sana kata Putu, polisi juga menemukan 1 dompet berisi KTP Ervan dan buku rekening tabungan Bank BJB, juga atas nama Ervan.
Putu menjelaskan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Siti Ummu Kalsum di Cipayung, Depok. Di sana ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,8 gram.
Saat ini kata Putu, pihaknya masih memburu Ervan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ervan merupakan anggota DPRD Depok dari Partai Golkar yang menggantikan Babai Suhaimi dalam pergantian antarwaktu.
Saat itu Babai maju menjadi calon wakil wali kota Depok pada Pilkada 2015 lalu.
Sementara Siti Ummi Kalsum kini ditahan di Mapolresta Depok. Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga diatasi 10 tahun penjara. (Budi Malau)